Pencarian

Denza Ganti Nama Jadi Danza, BYD Soroti Sistem Pendaftaran Merek di Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 • 10:03:02 WIB
Denza Ganti Nama Jadi Danza, BYD Soroti Sistem Pendaftaran Merek di Indonesia
BYD Motor Indonesia mengganti nama merek premium Denza menjadi Danza untuk komunikasi di pasar Indonesia.

LINKARFAKTA.COM — BYD Motor Indonesia menyoroti sistem pendaftaran kekayaan intelektual Tanah Air setelah merek premiumnya, Denza, harus berganti nama menjadi Danza. Perusahaan menilai sengketa merek ini bisa menjadi bahan refleksi bagi pelaku industri otomotif lain yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Per Oktober ini, nama Danza resmi dipakai dalam strategi komunikasi di dalam negeri.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyatakan kasus yang menimpa merek premiumnya itu membawa pelajaran penting bagi industri. Ia menyampaikannya dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Senin (12/10).

"Jadi mungkin bisa juga jadi pelajaran kepada brand lain, atau bisa juga refleksi buat sistem pendaftaran intellectual property di Indonesia, supaya investor nyaman untuk masuk ke Indonesia," kata Luther.

Denza Tetap Dipakai di Jalur Global

Keputusan mengganti nama Denza menjadi Danza diambil BYD setelah melalui pertimbangan panjang soal kepemilikan hak merek. Luther menjelaskan Denza merupakan identitas global yang sudah dipakai sejak awal peluncuran di Indonesia.

Meski begitu, perusahaan memilih membangun merek dan pemasaran dengan nama yang benar-benar dimilikinya sendiri. Langkah itu diambil demi kenyamanan jangka panjang. Nama Denza sendiri masih tetap dipakai pada sejumlah aspek lain di luar komunikasi pasar Indonesia.

BYD memastikan pergantian nama ini tidak mengubah layanan maupun komitmen bisnisnya di Tanah Air.

Kalah di Kasasi Mahkamah Agung

Sengketa nama Denza bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek tersebut di kelas 12 pada 3 Juli 2023. Gugatan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak seluruhnya dengan merujuk prinsip first-to-file.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 juga menolak permohonan BYD. Majelis menilai gugatan salah sasaran atau error in persona karena merek Denza sudah beralih ke PT Raden Reza Adi.

Sebagai langkah lanjutan, merek Danza diajukan BYD Company Limited di Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Handicap Merek yang Masuk Belakangan

Luther mengakui BYD memiliki handicap sebagai merek yang masuk di fase akhir ke pasar Indonesia. Kondisi itu membuat potensi sengketa merek seperti ini tergolong tinggi.

Berbeda dengan merek lain yang sudah hadir puluhan tahun lalu dan lebih dulu mengamankan kekayaan intelektualnya. Meski begitu, ia menegaskan bisnis dan produk BYD nyata hadir di Indonesia dengan kelas usaha otomotif sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

Keberadaan itu, menurut Luther, juga diakui pasar serta tervalidasi lewat dokumen bersertifikat resmi hingga tingkat global.

"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujarnya.

Bisnis di Indonesia Tidak Berubah

BYD tidak menganggap kasus ini sebagai tantangan besar yang memaksa perusahaan mengubah strategi bisnisnya di Indonesia. Luther menegaskan perusahaan akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak miliknya.

"Kita menganggap bahwa seharusnya yang menjadi milik kita harusnya dipegang oleh kita," tutur Luther.

Hingga kini, BYD belum mengumumkan jadwal peluncuran produk terbaru di bawah nama Danza. Konsumen yang ingin membeli model Denza tetap bisa mendatangi dealer resmi BYD di berbagai kota.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks