Pencarian

Apindo Belum Komentar UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tunggu Naskah Resmi

Jumat, 09 Oktober 2026 • 08:01:31 WIB
Apindo Belum Komentar UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tunggu Naskah Resmi
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

LINKARFAKTA.COM — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menolak berspekulasi soal isi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, Selasa (6/10). Ia menyatakan pihaknya belum memegang naskah resmi sehingga belum bisa menilai dampak aturan tersebut terhadap dunia usaha. Apindo memilih menunggu draf final sebelum menyampaikan sikap resmi.

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Beleid itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Shinta menyampaikan sikap Apindo saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ia mengaku sudah menerima banyak pertanyaan dari awak media soal tanggapan pengusaha terhadap aturan anyar tersebut.

"Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," ujar Shinta.

Masukan Apindo Sudah Disampaikan ke Pemerintah

Shinta menjelaskan Apindo telah menyalurkan pandangan dan masukan untuk masing-masing isu kepada pemerintah selama proses pembahasan. Namun ia menegaskan tidak ada gunanya berasumsi tanpa melihat draf akhir atau narasi resmi aturan tersebut.

Ia mengakui ada indikasi sebagian aturan mengarah kembali ke undang-undang lama, khususnya soal alih daya atau outsourcing. Meski demikian, Apindo tetap mendorong pembahasan isu ketenagakerjaan modern seperti pekerjaan masa depan dan peningkatan pelatihan kerja.

"Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh, ya itu kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah kan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR gitu. Jadi ya kita mesti melihat naskahnya seperti apa," pungkasnya.

Poin Penting yang Diatur dalam UU Baru

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. Aturan itu mencakup kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Undang-undang ini menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pekerja.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Dampak bagi Pengusaha dan Pekerja

Ketidakpastian soal norma outsourcing dan pengupahan menjadi perhatian utama kalangan pengusaha. Selama ini, dua isu tersebut kerap menjadi sumber perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja. Penyatuan norma dari dua undang-undang sebelumnya diharapkan mengurangi tumpang tindih aturan.

Bagi pekerja, kepastian perlindungan saat PHK dan jaminan K3 menjadi poin yang paling dinantikan. Sementara pengusaha menanti kejelasan biaya kepatuhan yang muncul dari aturan turunan.

Apindo menegaskan sikap resmi baru akan disampaikan setelah naskah resmi UU diterima. Hingga saat itu, asosiasi memilih menahan diri dari spekulasi yang bisa menimbulkan salah tafsir di kalangan anggotanya.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks