Linkarfakta.com,Pekanbaru - Juru parkir (jukir) yang memungut uang melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) No.3 tahun 2009, tentang Parkir dan Retribusi Parkir, dipastikan illegal.
Ini dikatakan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada media, Senin (2/3/2020).
Diterangkan Khairunnas, berpedoman pada Perda, untuk kendaraan roda dua dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000.
"(Pungut melebihi Perda) Itu ilegal tidak boleh mengutip melebihi retribusi parkir yang ada," ujar Khairunnas menegaskan.
Disampaikan Khairunnas, masyarakat dapat memotret oknum jukir yang meminta uang parkir melebihi Perda.
Ditegaskan Khairunnas, pihaknya akan memanggil koordinator jukir yang mengutip melebihi Perda dan akan mengevaluasi pengelola parkir bersangkutan.
"Kalau tidak punya SPT dan mengutip lebih dari Perda berarti ilegal," ujarnya.(LF)