Pekanbaru

Diduga Langgar Jam Operasional, DPMPTSP akan Evaluasi Izin Grand Dragon

news-details
Pekanbaru
Suasana Grand Dragon Pub dan Ktv saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia, Jumat (23/8/2019) dinihari.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengevaluasi izin operasional hiburan malam Grand Dragon Pub dan Ktv yang terletak di Jalan Kuantan III. Evaluasi ini lantaran salah satu tempat hiburan malam ini diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Diketahui, dalam Perda, ditetapkan jam operasional hiburan malam dari pukul 8.00WIB hingga pukul 22.00WIB.

Dugaan pelanggaran diperkuat saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia, Jumat (23/8/2019) dinihari. Setiba dilokasi sekitar pukul 1.00WIB dini hari, Grand Dragon Pub dan Ktv masih beroperasi.

"Kalau di Perda lama jam 23.00. (Untuk) Dipenegakkan Perda di Satpol PP itu. Nanti coba kita evaluasi juga yang seperti ini. Karena ini bukan satu kali dua kali juga yang seperti ini," ungkap Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi F Misdian saat diminta tanggapannya terkait dugaan pelanggaran jam operasional Grand Dragon Pub dan Ktv.

Disinggung apakah pihak DPMPTSP akan memanggil pengelola Grand Dragon Pub dan Ktv, dijawab Rudi F Misdian.

"Mungkin ada (pemanggilan). Kita lihatlah perkembangannya setelah kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP. Kita tengok perkembangannya. Kalau memang apa (melanggar aturan), ya tida tertutup kemungkinan (akan di evaluasi)," ujar Rudi F Misdian menegaskan.

Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru ini mengimbau kepada pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

"Untuk kegiatan usaha, apalagi terkait hiburan malam ini. Disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Jangan menyalahi izin yang sudah diberikan. Karena itu jadi bahan evaluasi kita juga," ujar Rudi F Misdian.

"Kita evaluasi lah kalau memang ada pelanggaran seperti itu," tegas Rudi F Misdian mengakhiri tanggapannya.

Seperti diketahui, saat petugas menggelar razia dilokasi hiburan Grand Dragon Pub dan Ktv, petugas menjaring 14 wanita dan 2 pria yang tidak mengantongi KTP Kota Pekanbaru.

16 orang yang berhasil dijaring ini diangkut petugas ke Kantor Satpol PP Pekanbaru guna dilakukan pendataan dan pembinaan.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar