Linkarfakta.com,PEKANBARU - Menindaklanjuti instruksi Walikota Pekanbaru terkait larangan beroperasinya rumah makan, kedai kopi selama bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menggelar razia, Selasa (21/5/2019). Hasilnya, petugas menyita 45 aset milik pedagang berupa kursi ditiga lokasi berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (21/5/2019) mengatakan, petugas menyasar beberapa titik lokasi.
"Di Jalan Belimbing, Jalan Rambutan. Mall living Word, Mall SKA sekitar 20 tempat lebih. Kursi-kursi sekitar 15," ungkap Agus Pramono.
Menurut Agus Pramono, nekatnya pedagang berjualan lantaran tidak tau adanya instruksi walikota.
"Cari nafkah. Tidak tau ada instruksi walikota (alasan pedagang)," terang Agus Pramono.
Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto ketika di wawancara terkait sanksi pedagang, dijawab Quarte Rudianto.
"Kepada pemilik kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita sampaikan bahwasanya tidak boleh beroperasi selama Ramadan, harus tutup. Tadi ada lebih kurang sekitar 45 kursi yang disita Satpol PP. 15 di Jalan Belimbing dan dua tempat di Jalan Karet, masing- masing 15 kursi juga," ungkap Quarte Rudianto.(LF1)