Pekanbaru

Pindah Pilih, Warga Pendatang Diimbau Lapor PPS

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Untuk mengantisipasi hilangnya hak pilih di Pemilu 2019. Warga luar Kota Pekanbaru yang ingin pindah memilih diimbau segera melapor ke petugas pemungutan suara (PPS) di TPS tujuannya.

Imbauan ini disampaikan  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Yelly Nofiza kepada media, Selasa (19/2/2019).

Ia menjelaskan, PPS masih akan membuka pelayanan pindah pilih paling lambat dari bulan jelang hari H pemungutan suara.

"Terutama mahasiswa atau perantauan yang tidak bisa pulang ke kampung halamannya pada saat Pemilu, silahkan urus pindah pilih atau formulir A5 di 83 PPS yang ada di Pekanbaru," ungkap, Yelly Nofiza.

PPS tersebut kata Yelly ada di masing-masing kelurahan di Kota Pekanbaru. Syarat untuk mengurus pindah pilih hanya menunjukkan e KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS kepada petugas pemungutan suara (PPS) di TPS tujuan. 

"Kemudian petugas pemungutan suara tersebut akan memberikan formulir A5-KPU," ujarnya.

Saat ini, KPU Kota Pekanbaru baru menemukan sekitar 970an pemilih tambahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan rekap daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap pertama.

"Untuk tahap pertama masih segitu ya, kami masih membuka pelayanan terhadap para pemilih yang ingin pindah pilih ke Pekanbaru hingga Maret mendatang," ujar Yelly Nofiza.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar