JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah kota di Jawa Barat, Yogyakarta, dan Sumatera Utara pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa menggunakan layanan ini dan wajib mengurus ke Satpas.
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung dibuka di dua titik, yakni Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur). Keduanya beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Di Kabupaten Bandung, layanan digelar di Majalaya dengan jam operasional terbatas, pukul 08.00-11.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM diminta datang lebih awal mengingat waktu layanan yang lebih singkat dibanding titik lain.
Di mana saja lokasi SIM Keliling di Kota Bogor?
Kota Bogor menyediakan dua titik layanan, yaitu Halaman parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606. Keduanya melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, Kabupaten Bogor membuka layanan di Pos Pol Gadog. Kota Bekasi menggelar SIM Keliling di Burger King Harapan Indah dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan di Yogyakarta dan Medan
Kota Yogyakarta melayani perpanjangan SIM di Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta. Jadwalnya berlangsung Senin hingga Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Di Sumatera Utara, Kota Medan menyediakan lima titik layanan sekaligus. Kelimanya adalah Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Citra Garden Padang Bulan, dan Komplek Asia Mega Mas.
Seluruh titik di Medan beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB. Warga yang datang di luar jam tersebut tidak akan terlayani.
Apa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling?
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, diperlukan e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat layanan SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus SIM baru di Satpas.
Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, yaitu SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah.
Mengapa layanan ini hanya untuk perpanjangan?
SIM Keliling dirancang untuk mempercepat proses perpanjangan rutin, bukan penerbitan SIM baru. Karena itu, pemohon yang belum pernah memiliki SIM atau yang SIM-nya sudah mati tetap harus datang ke Satpas.
Bagi warga di kota-kota yang tidak masuk daftar di atas, jadwal SIM Keliling biasanya diumumkan berkala oleh kepolisian setempat. Pastikan memeriksa kanal resmi sebelum berangkat agar tidak kehabisan waktu.
SIM Keliling Jawa Barat, 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Yogyakarta, 14 September 2026
| Lokasi | Hari | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta | Senin – Jumat | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Kota Medan, 14 September 2026
| No | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| 1 | Komplek MMTC | 09.00 – 14.00 WIB |
| 2 | Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda | 09.00 – 14.00 WIB |
| 3 | Depan CIMB Lapangan Merdeka | 09.00 – 14.00 WIB |
| 4 | Komplek Citra Garden Padang Bulan | 09.00 – 14.00 WIB |
| 5 | Komplek Asia Mega Mas | 09.00 – 14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.