KARO — Instruksi tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan. Lima poin instruksi mencakup peran kader sebagai pelopor informasi hingga penetapan kantor DPC sebagai posko bencana.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi dan aktivitas vulkanik yang dipantau dua lembaga negara tersebut. Keselamatan rakyat disebut sebagai prioritas utama partai.

Lima Poin Instruksi Kesiapsiagaan Kader

Instruksi yang dikeluarkan Rapidin Simbolon memuat arahan konkret bagi seluruh tingkatan kader, mulai dari pengurus anak cabang hingga anggota legislatif. Berikut rinciannya:

Perjalanan Dinas Diatur Agar Tak Tinggalkan Wilayah Kerja

Pengaturan jadwal dinas menjadi salah satu poin krusial. Kader di lembaga eksekutif dan legislatif tidak boleh meninggalkan wilayah kerja secara bersamaan demi mencegah kekosongan jabatan saat darurat.

Sutrisno Pangaribuan menegaskan arahan ini bersifat langsung dari ketua DPD. "Seluruh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sumut diminta proaktif," ujarnya di Karo.

DPRD Diminta Percepat Pengesahan APBD 2026 dan 2027

Instruksi terpisah menyasar kinerja legislatif. Rapidin Simbolon memerintahkan jajaran DPRD dari PDI Perjuangan untuk proaktif dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Targetnya, kedua produk hukum tersebut dapat disahkan tepat waktu. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki payung anggaran yang sah untuk operasional penanganan bencana dan pelayanan publik.