8 WNI Diduga Direkrut Tentara Rusia: Pemerintah Verifikasi Status Kewarganegaraan, Ancaman Kehilangan Paspor Mengemuka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan terkait verifikasi status delapan WNI yang diduga direkrut tentara Rusia.
Penulis: Doni
Rabu, 02 September 2026 | 11:11:01 WIB

LINKARFAKTA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah belum mengambil kesimpulan atas laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Verifikasi menyeluruh tengah berjalan untuk memastikan status hukum dan identitas kedelapan WNI tersebut.

Ancaman Hukum: Pasal 23 dan Potensi Kehilangan Kewarganegaraan

Jika terbukti memenuhi unsur, kedelapan WNI itu bisa kehilangan status kewarganegaraannya. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur larangan masuk dinas tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/9). Namun, ia mengingatkan proses tersebut tidak bisa serta-merta berjalan hanya berdasarkan laporan intelijen asing. Dibutuhkan kajian administratif hingga keputusan resmi Menteri Hukum.

Modus Perekrutan dan Dua Sisi Perlindungan Negara

Laporan FISU menyebut kedelapan WNI itu direkrut dengan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial. Para perekrut disebut menggunakan kedok tawaran pekerjaan untuk kemudian mengarahkan korban ke dinas militer.

Nama-nama yang disebutkan dalam laporan itu adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Yusril menekankan pemerintah wajib melindungi WNI yang mungkin menjadi korban penipuan. “Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” ujarnya.

Data Intelijen Ukraina Belum Cukup untuk Tindakan Hukum

Pemerintah menilai informasi dari Ukraina perlu dicermati, tetapi tidak bisa dijadikan dasar final. Yusril menegaskan status kewarganegaraan seseorang tidak bisa ditentukan dari pemberitaan atau informasi sepihak, melainkan harus melalui penelitian dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah selanjutnya menunggu hasil verifikasi lapangan dan koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di Moskow. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan batas waktu penyelesaian penyelidikan tersebut.

Reporter: Doni