Pimpinan KSP Delta Pratama Blitar Tempuh Jalur Polda Jatim, Laporan Dugaan Penggelapan Mandek 8 Bulan di Polres Blitar

Pimpinan KSP Delta Pratama Kanigoro melayangkan surat ke Irwasda Polda Jatim untuk mengawasi proses penyelidikan dugaan penggelapan yang mandek di Polres Blitar.
Penulis: Farah
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:03:31 WIB

BLITAR — Rofiq Syaifudin, Pimpinan KSP Delta Pratama Kanigoro, menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur. Ia meminta pengawasan terhadap proses penyelidikan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, penipuan, dan penggelapan yang ditangani Unit Pidsus Polres Blitar.

Laporan tersebut telah diterima polisi sejak 19 Desember 2025. Namun hingga akhir Agustus 2026, perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum ada kepastian peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Kronologi Laporan dan Dugaan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Rofiq melaporkan dugaan perbuatan yang melibatkan Muhamad Heri Purnomo dan Winaryo. Keduanya diduga mengalihkan objek jaminan fidusia berupa BPKB mobil Honda Brio milik Umi Rohmiatin yang menjadi agunan di koperasi.

Kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah membuat Rofiq mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Ia menilai lambannya proses penyelidikan justru merugikan pelapor yang tengah menanti kepastian.

Surat Polres: Perkara Masih Penyelidikan, Tanpa Hambatan

Berdasarkan surat Polres Blitar tertanggal 30 April 2026, penyidik mengakui telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka adalah Rofiq Syaifudin selaku pelapor, Vita Isnaini, Hermawan Pujianto, Umi Rohmiatin, Muhamad Heri Purnomo, Winaryo, Sunsufi Rifa Ferdiyaningsih, dan Edi Susilo.

Dalam surat yang sama, polisi menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terdapat hambatan dalam proses penanganannya. Namun, pernyataan itu dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar pelapor mengenai kapan status perkara akan naik ke penyidikan.

Kedatangan Penyidik ke Rumah Saksi Tuai Pertanyaan

Sorotan makin tajam setelah muncul keterangan dari Umi Rohmiatin, pemilik BPKB yang dijadikan agunan. Ia mengaku penyidik berinisial Aipda Hermawan dari Unit 2 Pidsus Polres Blitar beberapa kali datang ke rumahnya.

Informasi tersebut memicu pertanyaan dari Rofiq. Ia mempertanyakan apakah aktivitas penyidik tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan atau terdapat agenda lain yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan perkara, kami melihat penyidik yang menangani perkara ini kurang responsif. Padahal, kami sebagai pelapor membutuhkan kepastian hukum,” kata Rofiq kepada media ini, Jumat (28/8/2026).

Desakan Transparansi dan Langkah ke Irwasda Polda Jatim

Rofiq menegaskan persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan KSP Delta Pratama Kanigoro. Proses penanganan perkara yang transparan dinilainya menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan bersurat ke Irwasda Polda Jatim agar perkara ini mendapatkan perhatian dan pengawasan. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Aipda Hermawan selaku penyidik yang menangani perkara belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang bagi Polres Blitar untuk memberikan penjelasan secara berimbang terkait proses penyelidikan maupun keterangan kedatangannya ke rumah saksi.

Reporter: Farah