Kepala BGN Sudaryono: Pelanggar SOP Makan Bergizi Gratis Siap Dicopot

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Penulis: Doni
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:01:31 WIB

LINKARFAKTA.COM — "Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan," ujar Sudaryono di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu (23/8/2026).

Dugaan Penambahan Harga Telur dan Pelanggaran Lain

Pernyataan tersebut merupakan respons atas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penambahan harga telur yang jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu SPPG. Sudaryono memastikan BGN akan memeriksa temuan tersebut, termasuk menelusuri rantai pasok dan cara berbelanja di lapangan.

Ia mengakui masih ada oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran, namun menegaskan tindakan tersebut tidak mewakili mayoritas SPPG yang telah bekerja sesuai ketentuan. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak hadir di dapur, tidak menjalankan SOP, hingga kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Hukum

Sudaryono menyebut pihaknya juga menemukan anggota SPPG yang terlibat penipuan dan judi daring. Menurut dia, semua pelanggaran akan dilihat kadarnya masing-masing. Jika terbukti melanggar hukum melalui investigasi, BGN tidak segan mengambil tindakan tegas.

"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah pemberhentian dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan tidak sewenang-wenang. Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Sudaryono menyampaikan bahwa kepala SPPG berstatus ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melanggar.

BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian yang membahayakan penerima manfaat MBG. Upaya ini merupakan bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah.

Reporter: Doni