Iuran Agustusan di Malang Bukan Pungutan Wajib, Kades Senggreng dan Akademisi UMM Ingatkan Panitia Soal Dua Hal Ini
MALANG — Polemik penarikan iuran bulan Agustusan di lingkungan warga kerap memicu ketegangan antara panitia dan warga, terutama bagi mereka yang kondisi ekonominya pas-pasan. Persoalan ini mengemuka dalam program Idjen Talk di Radio City Guide FM, Sabtu (22/8/2026), yang menghadirkan Kepala Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Rendtya Witrayani Setyawan, serta Wakil Dekan II FISIP UMM, Dr. Luluk Dwi Kumalasari.
Rendtya menegaskan bahwa pemerintah desanya tidak pernah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mewajibkan warga membayar iuran. Penyelenggaraan acara HUT RI sepenuhnya diserahkan pada inisiatif masing-masing lingkungan dengan syarat utama tidak menjadi beban finansial warga.
Patokan Nominal Wajib Musyawarah, Bukan Paksaan Sepihak
Kesepakatan nominal iuran memang lazim dilakukan lewat musyawarah warga untuk mengukur estimasi anggaran kegiatan. Namun, hasil kesepakatan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku kepada semua keluarga.
"Warga yang lebih mampu bisa membantu lebih besar. Warga lainnya juga dapat berpartisipasi dalam bentuk tenaga atau bentuk lain tanpa harus memberikan uang," kata Rendtya.
Prinsip gotong royong, lanjutnya, harus mengedepankan empati terhadap tetangga yang kurang mampu. Memaksa semua warga membayar angka yang sama justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan yang sedang dirayakan.
Transparansi Panitia Jadi Kunci Cegah Kecurigaan Warga
Selain soal nominal, Rendtya menyoroti pentingnya keterbukaan pengelolaan dana. Pengurus RT, RW, maupun panitia wajib membeberkan rancangan anggaran sejak awal dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka setelah acara usai.
"Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat. Kegiatan Agustusan harus jadi ruang kebersamaan," tegas Rendtya.
Sisa anggaran yang muncul setelah kegiatan pun wajib dimusyawarahkan kembali pemanfaatannya. Hal ini untuk menghindari asumsi negatif yang bisa merusak kerukunan antarwarga.
Anak Kos dan Pendatang Tidak Wajib Bayar Iuran
Dari sisi akademis, Luluk Dwi Kumalasari menegaskan bahwa sumbangan Agustusan pada dasarnya bersifat sukarela. Penetapan nominal sepihak oleh panitia sangat rawan memicu persoalan di lapangan.
Ia juga menanggapi kasus mahasiswa atau anak kos di Kota Batu yang mengeluh karena ditagih iuran oleh lingkungan sekitar. Menurut Luluk, anak kos maupun pendatang tidak memiliki kewajiban membayar iuran, sama halnya dengan warga lokal yang tidak mampu.
"Mahasiswa atau pendatang tetap dapat dilibatkan jika ingin berpartisipasi. Namun, besarannya harus sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing," ujar Luluk.
Larangan Sanksi Sosial bagi Warga yang Tidak Sumbang
Luluk mengingatkan panitia agar tidak menerapkan sanksi sosial kepada warga atau anak kos yang absen memberi sumbangan. Perlakuan diskriminatif seperti membanding-bandingkan kemampuan antarwarga dilarang keras di lapangan.
Perayaan kemerdekaan sepatutnya menjadi momentum merawat toleransi dan kepedulian sosial, bukan justru memicu perpecahan. Petugas lapangan yang melakukan intimidasi demi mengejar target dana justru akan merusak esensi gotong royong itu sendiri.