JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada tilang elektronik maupun penyekatan ganjil genap saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Dishub DKI menyampaikan peniadaan aturan pembatasan kendaraan itu melalui akun Instagram resminya pada Jumat (21/8/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut menyebut pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Kendaraan Pelat Genap dan Ganjil Bebas Melintas di 25 Titik

Peniadaan ini membuat pengendara tidak perlu lagi menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal. Seluruh kendaraan dapat melintas di kawasan yang biasanya masuk dalam sistem pembatasan tersebut.

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026, tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman resminya.

Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Libur dari Ganjil Genap

Berikut ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap dan dipastikan bebas hambatan pada 25 Agustus 2026:

Imbauan Dishub untuk Pengendara di Tengah Libur Panjang

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat memperhatikan kondisi lalu lintas dan ketentuan lain yang berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta. Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di Jakarta selama libur nasional. Namun, kepadatan kendaraan di ruas arteri utama tetap berpotensi terjadi mengingat banyaknya warga yang memanfaatkan momen libur untuk bepergian.