RDP Komisi III-Dispora, Dewan Minta Maksimalkan Anggaran Pusat

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pembangunan Kawasan Sport Centre 3 in 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) yang berada di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, saat ini masih terkendala oleh status kepemilikan lahan.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik. Kondisi itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispora, Senin (13/01/2020) kemarin.

"Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik Dispora baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," Kata Koordinator Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST.

Selain pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih minimnya rekrutmen kepemudaan untuk pelatihan dasar kepemimpinan dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.

"Tadi dari pemaparan ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini.

Disamping itu Ginda Juga Meminta Agar Dispora Memanfaatkan Dana APBN karena seluruh Kegiatan yang ada saat ini masih dari APBD" cari anggaran ke kementrian Olahraga jangan hanya mengandalkan APBD saja karena banyak anggaran di kementrian yang bisa kita ambil yang bearti kita menghemat APBD Kita" tegas Ginda.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yasser Hamidy dan turut dihadiri oleh anggota serta di dampingi oleh Koordinator Komisi III, Ginda Burnama ST. Rapat juga tampak dihadiri oleh Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan didampingi oleh Anggota.

Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi adrian membenarkan jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk di dapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.(Geleri/Parlementaria)

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III-Dispora Kota Pekanbaru.

Koordinator Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST.

Kepala Dispora Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Foto bersama usai rapat dengar pendapat.

You can share this post!