PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 ke DPRD, Senin
(29/3/2021). Dalam LKPJ itu, Pemko Pekanbaru melaporkan penurunan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi corona.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahab Daerah, kepala
daerah harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban setiap
tahun paling lambat tiga bulan pertama di tahun selanjutnya ke DPRD," kata Wakil Wali kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi usai menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna, Senin.
Hal yang disampaikan adalah 6 tugas wajib, 19 urusan lainnya, dan kegiatan dilakukan oleh 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 12 kecamatan. Sebagaimana diketahui, Pekanbaru dinyatakan terpapar pandemi corona pada 2 Maret.
"Akibatnya, kami harus melakukan refocusing (pemotongan) anggaran. Di samping itu,
perekonomian juga mengalami penurunan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi yang tahun sebelumnya, 6,01 persen menjadi sekitar 4 persen," ungkap Wawako.
PAD yang ditargetkan Rp1,2 triliun pada 2020, namun hanya terealisasi sekitar Rp600 miliar. Penurunannya sangat luar biasa.
"Beberapa kegiatan juga tak tercapai," sebut Ayat.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, LKPJ ini merupakan bentuk tanggung jawab secara peraturan dan perundang-undangan dari
kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sepanjang 2020. Pemko
Pekanbaru menyampaikan realisasi anggaran dimana PAD yang tercapai hanya
54 persen dari target yang ditentukan.
"Realisasi PAD ini tentu menjadi perhatian kami untuk penyusunan APBD untuk tahun
2022 nanti. Kami akan berikan masukan kepada Pemko Pekanbaru untuk
penyusunan target-target PAD," ujarnya.
Karena, target PAD ini terkait dengan realisasi APBD. Kalau ditargetkan terlalu tinggi, maka
tidak tercapai sebagaimana yang disampaikan Pemko Pekanbaru.
"Mereka hanya memperoleh PAD setengah dari target yang ditentukan," ujar Hamdani. (Galeri)
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 ke DPRD, Senin (29/3/2021).
Dalam LKPJ itu, Pemko Pekanbaru melaporkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi corona.