PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, membahas mengenai perubahan retribusi parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (25/1/2021).
Rapat ini berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Pekanbar, dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arwinda dan diikuti oleh anggota Komisi II lainnya seperti Sabarudi, Munawar, Eri Sumarni dan juga Dapot Sinaga.
Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso dalam rapat itu mengatakan, bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Dimana, Yuliarso menjelaskan kepada Komisi II bahwa dari fleksibilitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.
"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," ungkap Yuliarso.
Wakil Ketua Komisi II Arwinda mengatakan bahwa Komisi II belum puas dengan jawaban dari Dishub Pekanbaru. Dari itu Komisi II akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Dishub, PT Datama serta tim analisis.
"Insya Allah Senin depan akan kita panggil ulang, kita akan minta penjelasan tim analisis yang menunjuk PT Datama sebagai pemenang pengelolaan parkir di Pekanbaru," jelasnya.
Lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya juga mempertanyakan sistem bagi hasil antara PT Datama dan Dishub Pekanbaru yang nilainya mencapai 30,05 persen atau sekitar Rp 11 miliar.
"Itu kita pertanyakan, angkanya dari mana dan siapa yang analisis. Senin depan kita harus dapat jawaban semuanya. Kalau dari Komisi II masih kurang, dan pekan depan akan kita pertajam lagi," tegasnya.
Jika Dishub bisa menargetkan kepada PT Datama bahwa potensi parkir di Pekanbaru mencapai Rp36 miliar pertahun, Winda menyayangkan hal tersebut dilemparkan kepada pihak ketiga dan tidak dilakukan sendiri oleh Dishub.
"Ini kita kritisi, pekan depan kontrak kerjasama juga akan dipertanyakan. Kenapa kok kita bisa dapat 30.05 persen," pungkasnya.(Galeri)
Wakil Ketua Komisi II Arwinda dan diikuti anggota Komisi II Sabarudi, Munawar, Eri Sumarni dan Dapot Sinaga, hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bahas perubahan retribusi parkir menjadi Badan Layanan Umum D