LINKARFAKTA.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan yang melarang pemegang izin usaha pertambangan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan dirinya. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken pada 18 September. Aturan ini menyasar praktik kepemilikan saham silang dan kesamaan pemilik manfaat akhir antara pemegang IUP dengan perusahaan jasa pertambangan.
Dikutip Selasa (29/9/2026), diktum kedua beleid tersebut menyatakan larangan itu berlaku tanpa pengecualian administratif apa pun sebelum ada restu dari Menteri ESDM.
Apa yang Dilarang dalam Aturan Baru
Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi mencakup dua hal utama. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.
Kedua kondisi itu dinilai membuka peluang konflik kepentingan dalam pengadaan jasa pertambangan. Pemerintah ingin memastikan pemegang izin tidak memakai struktur korporasi untuk mengunci pekerjaan jasa tambang di dalam grupnya sendiri.
Dalam diktum yang sama, pemerintah mewajibkan pemegang IUP dan IUPK yang memakai jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.
Tiga Pengecualian yang Masih Diberikan
Pemerintah tetap membuka celah bagi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi, tetapi hanya untuk tiga kondisi. Ketiganya adalah penugasan pemerintah dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan langsung kepada Menteri ESDM. Beleid itu menyebut batas waktu pemrosesan yang tegas.
"Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," demikian bunyi beleid tersebut.
Kewenangan Gubernur dan Mekanisme di Daerah
Mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur, bukan langsung ke kementerian.
Pembagian kewenangan itu mengikuti desentralisasi perizinan tambang yang berlaku. Pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah daerah harus menempuh jalur gubernur, sementara IUPK yang berada di ranah pusat tetap memerlukan persetujuan Menteri ESDM.
Dampak ke Pelaku Usaha Jasa Pertambangan
Aturan ini berpotensi mengubah peta persaingan di sektor jasa pertambangan. Selama ini banyak grup tambang besar memiliki entitas jasa pertambangan sendiri untuk menangani pengupasan lapisan tanah, pengangkutan batubara, hingga kontraktor penambangan.
Perusahaan jasa pertambangan independen di daerah sekitar WIUP bisa mendapat berkah jika pemegang izin beralih ke vendor lokal. Sebaliknya, pemegang IUP yang selama ini mengandalkan anak usaha perlu menyesuaikan struktur kepemilikan atau mengajukan permohonan persetujuan ke pemerintah.
Kepatuhan menjadi kunci. Pemegang IUP dan IUPK yang tetap melibatkan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan berisiko melanggar keputusan menteri yang berlaku efektif sejak diteken.