Hukrim

KPK akan Terbitkan Surat Tersangka Indra Pomi, BKN Izinkan Pemko Tunjuk Plh Sekdako

news-details
Hukrim
Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Disebutkannya, KPK bakal mengeluarkan surat keterangan status tersangka atas nama Sekdako, Indra Pomi.

"KPK menyampaikan bahwa mereka akan mengeluarkan surat keterangan tersangka atas nama Sekdako Indra Pomi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengirimkan surat yang menyatakan diperbolehkannya penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda sesuai kebijakan yang melihat situasi di Pemko saat ini," ungkap Roni Rakhmat kepada sejumlah media Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (12/12/2024).

Dengan adanya surat dari BKN tersebut, Roni Rakhmat menyatakan bahwa ia akan menunjuk Plh Sekda untuk menggantikan Indra Pomi sementara waktu hari ini. Sebelumnya, Roni akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menyepakati nama Plh Sekda yang akan ditunjuk.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional di Pemko Pekanbaru sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus hukum yang melibatkan Indra Pomi. Masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi kebaikan bersama.(LF/02)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar