Linkarfakta.com,Pekanbaru - Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 64 Wajib Pajak (WP) dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Total pajak yang tertunggak mencapai Rp 13 miliar ini terhitung tahun 1995.
Pemanggilan yang dilakukan ini terkait kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, dan juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang beberapa waktu lalu ditandatangani.
Sebelum diminta kererangan terkait tunggakan PBB, WP yang dipanggil diberikan penjelasan terkait pemanggilan. Di lantai 3 itu, dua baris meja disusun pada sisi kiri dan kanan ruangan.
Di sisi kanan, meja disi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejari Pekanbaru sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara di sisi kiri ada petugas Bapenda dengan berbagai data pendukung terkait tunggakan PBB yang ditagihkan pada para WP.
Pemanggilan ini berjalan cukup efektif. WP yang selama ini tidak membayarkan tunggakan PBB bertahun-tahun, meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda, hadir. Di antara mereka, bahkan akhirnya ada yang langsung membayar lunas tagihan PBB-nya dengan nilai diatas Rp 100 juta.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru, Edi Satriawan menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp 13 miliar dari 64 objek pajak.
''Ini kelanjutan dari MoU khusus untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp 13 miliar lebih,'' ujarnya.
''Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada tunggakan Rp 400 juta,'' sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Affandi menjelaskan, posisi pihaknya adalah membantu Bapenda dalam melakukan penagihan.
''Ini tentang penyelesaian piutang PBB pada Bapenda Kota Pekanbaru. Hari ini WP yang ditagih 64 WP,'' terangnya.
Sebelum menagih, dia menyebut WP diberikan penjelasan tentang ketentuan terkait PBB.
''Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada yang minta waktu. Kita membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa. Kita siap,'' ujarnya menegaskan.(LF)