Pekanbaru

1.682 Kendaraan Dinas Pemko Terdata di BPKAD

news-details
Pekanbaru
Kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru. Foto diambil Kamis (25/7/2019) siang.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini miliki 1.682 kendaraan dinas berbagai jenis. Pemko melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin melakukan perawatan aset dengan cara menganggarkan tiap tahunnya.

Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Delfinoefka kepada media saat ditanya total aset bergerak yang dimiliki Pemko Pekanbaru saat ini.

"Jumlah aset bergerak sebanyak 1.682. Ada roda 2, roda 4 dan roda 6. Yang banyak itu sepeda motor. Kendaraan dinas ini masih tercatat di inventaris. Ini tersebar diseluruh OPD," terang Delfinoefka ditemui Linkarfakta.com dikantornya, Kamis (25/7/2019) pagi.

"Kalau sekarang ini yang dilakukan, ada pengamanan aset, ada pemeliharaan dan perawatan aset. Kalau pengamanan itu seperti mengurus surat menyurat. Surat yang mati diurus. Itu pengamanannya, pengamanan hukum namanya," sambung Delfinoefka.

Dijelaskan Delfinoefka, untuk pengamanan fisik, salah satu contoh yang dilakukan yakni melakukan penarikan mobil dinas dari mantan anggota DPRD.

"Kalau pengamanan fisik, kalau kendaraan itu sama orang, kita tarek dan kita jaga. Termasuk yang dipakai (mantan) anggota DPR," jelas Delfinoefka.

Untuk perawatan, kembali disampaikan Delfinoefka, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan anggaran perawatan kendaraan dinas.

"Kalau perawatan dan pemeliharaan itu setiap tahun ada anggaran pemeliharaan dan perawatan. (Besaran anggaran) Itu dari masing-masing SKPD. Dia mengusulkan rencana pemelliharaan dan perawatan kendaraan dinas," ujarnya.

Diantara jenis kendaraan yang dimiliki saat ini, Sepeda Motor 784 unit, Pick Up 151 unit, Minibus berpenumpang 14 orang kebawah sebanyak 264 unit, Station Wagon 162 unit, Mobil Ambulance 51 unit, Mobil Pemadam Kebakaran 24 unit dan Jeep 50 unit.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar