Pekanbaru

Wako Tandatangani SK KPA dan SK BPP DAU Tambahan Kelurahan

news-details
Pekanbaru
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kemenkeu cairkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahap satu kelurahan sebesar Rp15 miliar. Untuk pencairan dana ke kelurahan, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT tandatangani SK KPA dan SK Bendahara Penerima Pengeluaran.

Ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri ketika ditanya terkait DAU tambahan kelurahan.

"Proses pencairan DAU tambahan itu SK nya sudah ditandatangi oleh walikota, SK KPA dan SK Bendahara Penerima Pengeluaran. Tapi ada yang tertinggal (kelurahan), karena stafnya belum ada, jadi itulah menyusul nanti. Apabila SK nya sudah diterima oleh kelurahan, maka kelurahan sudah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dana kelurahan itu," ungkap Basri.

Lanjut mantan Kasubag Humas Setdako Pekanbaru ini, dana kekurahan nantinya digunakan oleh masing-masing kelurahan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

"Angaran itu digunakan untuk kegiatan fisik, sesudah itu honor dan kegiatan kemasyarakatan, non fisik," terang Basri.

Basri mengimbau kepada pihak kelurahan, jika sudah menerima SK, anggaran yang dicairkan agar segera dimanfaatkan.

"Imbauan untuk pihak kelurahan, apabila sudah menerima SK KPA dan SK Pembantu Penerima Pengeluaran, agar sesegera mungkin melaksanakan kegiatan dana kelurahan itu, supaya target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu tercapai. Karena apabila anggaran yang Rp15 miliar ini tersalurkan, maka pemerintah pusat akan menggelontorkan lagi Rp 15 miliar susulan. Total keseluruhannya Rp 30 miliar bantuan dari pusat," ujarnya.

Data BPKAD, kekurahan yang belum mengajukan, yakni Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Umban Sari, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai.

Kelurahan Simpang Empat, Kelurahan Tanah Datar, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kelurahan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana kelurahan tahap satu kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp 15 miliar. Untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Total anggaran kelurahan tahap satu itu Rp30 miliar. DAU Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen," ungkap Basri.

"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan nunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.

"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian," tutupnya.

Pemko Pekanbaru perdana terima bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.

Tatacara penyaluran DAU tambahan tertuang dalam PMK 187.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar