LinkarFakta.com - BANGKINANG - Razia rutin yang digelar sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bangkinang, Senin (21/1/2019) siang berhasil mengungkapkan kepemilikan sabu-sabu dari salah seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.
HE alias IW (30) yang menghuni Kamar 7 Blok E Lapas Kelas II B Bangkinang dan diduga telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu telah diserahkan ke polisi oleh pihak LP Kelas II Bangkinang.
Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Rabu (22/1/2019) mengatakan, dari tersangka ini didapati barang bukti satu bungkus plastik yang berisi enam paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang dibalut lakban hitam dengan berat 0,63 gram. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa peralatan penggunaan sabu-sabu yakni sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan jarum kompor.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB saat itu dua petugas sipir Lapas yang sedang bertugas melakukan razia rutin di Blok E Kamar 7. Di kamar ini sipir Lapas menemukan satu bungkus plastik berisi enam paket sabu-sabu dalam plastik bening disembunyikan di bawah lemari dan ditempelkan dengan lakban hitam.
Selain itu ditemukan sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan sebuah jarum kompor di kamar tersebut, diakui oleh HR alias IW bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak Lapas ke Polres Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi lapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Asdisyah.
Turut diamankan dua Napi lainnya yaitu IR dan SF. Kedua napi ini masih didalami keterkaitannya dalam kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(link/net)