LINKARFAKTA.COM — Status tilang ETLE kini bisa dipantau mandiri lewat ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas. Pemilik kendaraan tinggal memilih menu ETLE, membuka fitur Cek Tilang, lalu memasukkan data kendaraan untuk melihat apakah ada pelanggaran terdeteksi kamera. Jika ada pelanggaran, aplikasi menampilkan waktu, lokasi, hingga foto bukti kejadian.

Aplikasi Digital Korlantas memungkinkan pengguna memeriksa status tilang elektronik tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Fitur ini menjadi jalur mandiri bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan apakah kendaraannya terekam kamera ETLE saat melintas di ruas jalan yang dipantau.

Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas lebih dulu. Setelah aplikasi terpasang, pengguna bisa langsung membuka fitur pengecekan tilang melalui menu yang tersedia.

Tiga Langkah Cek Tilang ETLE dari Ponsel

Proses pengecekan dirancang singkat agar bisa dilakukan kapan saja. Berikut urutannya:

Setelah data kendaraan dimasukkan, sistem akan menampilkan hasil pengecekan. Jika kendaraan tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, aplikasi memunculkan notifikasi "Tidak Ditemukan Pelanggaran".

Detail Pelanggaran yang Muncul di Aplikasi

Ketika kendaraan terbukti melanggar, aplikasi menampilkan rincian lengkap. Informasi yang muncul mencakup waktu kejadian, lokasi pelanggaran, dan foto bukti saat kendaraan melanggar.

Dari halaman itu, pengguna bisa mengkonfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan mengisi data lengkap pengemudi dan mengunggah dokumen pendukung seperti SIM atau KTP. Setelah data lengkap, tahap berikutnya adalah menyelesaikan pembayaran.

Cara Sanggah jika Merasa Tidak Melanggar

Ada kalanya data pelanggaran tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Jika pemilik merasa tidak melakukan pelanggaran, aplikasi menyediakan fitur sanggah.

Meski merasa tidak melanggar, notifikasi tilang sebaiknya tidak diabaikan. Pembiaran berpotensi membuat STNK kendaraan diblokir.

Sepuluh Pelanggaran yang Bisa Ditangkap Kamera ETLE

Kamera ETLE menangkap pelanggaran sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada 10 jenis pelanggaran yang masuk jangkauan kamera:

Pengecekan rutin lewat aplikasi membantu pemilik kendaraan mengetahui status tilang lebih cepat. Dengan begitu, pelanggaran bisa segera dikonfirmasi atau disanggah sebelum berdampak pada masa berlaku STNK.