LINKARFAKTA.COM — DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi ini dinilai memberi kepastian status dan penguatan jenjang karier bagi para pengajar perguruan tinggi. Sikap tersebut disampaikan jajaran pimpinan ADAPI dalam pertemuan kelembagaan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi dosen berstatus PPPK yang selama ini menanti kejelasan karier. ADAPI menegaskan regulasi ini bukan sekadar penataan administrasi kepegawaian, melainkan langkah strategis pemerintah menjaga mutu pendidikan tinggi.

Respons ADAPI atas PP Nomor 26 Tahun 2026

Ketua Umum DPP ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I., menyampaikan apresiasi langsung kepada Presiden atas terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberi kepastian dan penguatan status serta karier dosen PPPK yang akan beralih menjadi PNS.

"ADAPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS," tegas Nor Afandi.

Pernyataan itu disampaikan saat jajaran pimpinan DPP ADAPI menggelar pertemuan kelembagaan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Peralihan Status Diminta Diikuti Tanggung Jawab Profesional

ADAPI menilai kejelasan status sepatutnya diiringi peningkatan tanggung jawab dan kontribusi riil dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Cakupannya meliputi pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Kepastian hukum ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi tenaga pendidik agar kian profesional, berintegritas, dan inovatif. Organisasi juga menekankan bahwa peralihan status bukan titik akhir, melainkan awal tuntutan kinerja yang lebih tinggi.

"Kepastian status harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab profesional. Dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal," tambah komitmen kelembagaan organisasi tersebut.

Deklarasi Komitmen Akademik 1 Oktober 2026

Sikap ADAPI ini selaras dengan Deklarasi Komitmen Akademik dan Kelembagaan yang dirumuskan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Dalam deklarasi itu, organisasi menyatakan kesiapan mengawal program strategis pemerintah di bidang penguatan sumber daya manusia dan sains-teknologi.

ADAPI menegaskan peran aktifnya tidak berhenti pada pengawalan regulasi semata. Organisasi menyatakan siap berdiri di garda terdepan mendukung kemajuan pendidikan tinggi dan tata kelola akademis Indonesia untuk jangka panjang.

Yang Perlu Dicermati Dosen PPPK

Bagi dosen berstatus PPPK di lingkungan instansi pemerintah, PP Nomor 26 Tahun 2026 membuka jalur pengadaan khusus menuju status PNS. Regulasi ini menjadi rujukan utama dalam proses peralihan, sehingga pemahaman atas isi dan mekanismenya menjadi langkah awal yang penting.

Dosen disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing serta kanal informasi Kementerian terkait. ADAPI menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan sesuai tujuan awal, yakni kepastian status sekaligus penguatan mutu pendidikan tinggi nasional.