LINKARFAKTA.COM — Pertamina mematok harga BBM nonsubsidi per 8 Oktober 2026 tanpa perubahan dari periode sebelumnya, dengan Pertamax Turbo di wilayah PBBKB 5 persen seperti DKI Jakarta dibanderol Rp19.600 per liter. Penyesuaian terakhir terjadi sejak 2 September 2026, ketika sejumlah produk nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan. Harga Pertalite dan Bio Solar tetap tidak berubah, masing-masing Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pertamina (Persero) menahan harga bahan bakar minyak nonsubsidi pada Kamis (8/10/2026). Keputusan ini diambil setelah perseroan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi masyarakat, sebelum melakukan penyesuaian harga.
Harga yang berlaku saat ini mengacu pada penyesuaian terakhir sejak 2 September 2026. Sejumlah produk nonsubsidi mengalami kenaikan cukup tajam kala itu, sementara Pertamax dan BBM subsidi tidak tersentuh.
Rincian Harga BBM Nonsubsidi per 8 Oktober 2026
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen — mencakup DKI Jakarta dan sekitarnya — Pertamax Turbo dijual Rp19.600 per liter. Harga itu naik dari sebelumnya Rp18.300 per liter.
Pertamax Green 95 dipatok Rp19.150 per liter, melesat dari posisi sebelumnya Rp16.600 per liter. Kenaikan juga terjadi pada Dexlite yang kini dibanderol Rp23.700 per liter dari sebelumnya Rp19.700 per liter.
Produk diesel premium, Pertamina Dex, menjadi yang termahal di jajaran nonsubsidi dengan harga Rp25.200 per liter. Sebelumnya, produk ini dijual Rp21.150 per liter.
Pertamax dan BBM Subsidi Tetap
Di tengah kenaikan sejumlah produk nonsubsidi, harga Pertamax tidak berubah. BBM dengan angka oktan 92 itu tetap dijual Rp15.950 per liter.
Begitu pula dengan BBM subsidi. Pertalite masih dibanderol Rp10.000 per liter, sedangkan Bio Solar tetap Rp6.800 per liter. Kedua jenis BBM ini menjadi tumpuan utama masyarakat pengguna kendaraan sehari-hari.
Mengapa Harga Beda Antar Daerah?
Perbedaan harga BBM Pertamina di setiap daerah dipengaruhi oleh besaran PBBKB yang ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi. Wilayah dengan tarif PBBKB 5 persen seperti DKI Jakarta memiliki harga acuan yang berbeda dengan daerah bertarif lebih tinggi.
Faktor lain seperti biaya distribusi ke wilayah terpencil juga membuat harga di Indonesia timur atau daerah terpencil lebih mahal dibanding Jawa. Pertamina menyesuaikan harga berdasarkan kombinasi pajak daerah, ongkos logistik, dan margin yang berlaku.
Bagi konsumen, keputusan Pertamina menahan harga bulan ini memberi kepastian biaya bahan bakar di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Namun, kenaikan yang sudah terjadi sejak awal September tetap membebani pengguna kendaraan bermesin bensin beroktan tinggi dan diesel.