LINKARFAKTA.COM — Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) adalah lembar di balik STNK yang kerap disangka bagian dari STNK itu sendiri. Dokumen ini jadi bukti pajak kendaraan tahunan sudah dilunasi, berbeda dari STNK yang berlaku lima tahun. Isinya rincian PKB, SWDKLLJ, sampai denda keterlambatan.

Banyak pemilik kendaraan menganggap STNK terdiri dari dua lembar, padahal dokumen resmi terbitan Korlantas Polri itu cuma satu lembar. Lembaran yang menempel di belakangnya adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang di kalangan pemilik kendaraan lebih akrab disebut karcis pajak.

Penjelasan ini merujuk laman resmi Samsat Digital Nasional (Signal). STNK menunjukkan kendaraan sudah terdaftar dan sah dipakai di jalan, sementara TBPKP membuktikan pemiliknya sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Dari SKKP Jadi Karcis Pajak Tahunan

TBPKP berawal dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian tagihan dan jadi dasar pembayaran. Begitu pajak dilunasi, lembar itu berubah fungsi menjadi TBPKP.

Masa berlakunya berbeda jauh dari STNK. STNK berlaku lima tahun dan diganti baru setiap lima tahun, meski tetap wajib disahkan tiap tahun. TBPKP hanya berlaku satu tahun dan diperbarui setiap kali pemilik membayar pajak tahunan.

Rincian Biaya di Lembar TBPKP

Lembar ini menampilkan sejumlah komponen pajak dan biaya administrasi kendaraan:

Dua Kolom Baru Sejak Opsen PKB Berlaku

Sejak opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku 5 Januari 2025, tabel pajak pada lembar di belakang STNK bertambah dua kolom. Opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang dan disetor ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Ketentuan ini hanya berlaku di provinsi yang menerapkannya. Bapenda DKI Jakarta menyatakan wilayahnya tidak memungut opsen karena Jakarta tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.

Jangan Buang STNK, Simpan Bersama TBPKP

Signal mengingatkan dokumen fisik hasil pengesahan STNK lewat aplikasinya hanya berupa TBPKP, bukan STNK baru. Karena itu, STNK jangan dibuang dan digantikan TBPKP.

Pemilik kendaraan disarankan tetap menyimpan TBPKP bersama STNK. Keduanya saling melengkapi: satu membuktikan kendaraan terdaftar, satu lagi membuktikan kewajiban pajak tahunannya sudah lunas.