LINKARFAKTA.COM — Badan Pengelola Jalan Tol mencatat ribuan truk over dimension over load masih melintasi jalan tol setiap hari sepanjang Januari–Agustus 2026. Di ruas Jasa Marga Group, 3.657 kendaraan per hari terdeteksi kelebihan muatan atau 17,73 persen dari total kendaraan non-golongan 1. Dari ratusan ribu pelanggaran yang tertangkap ETLE, hanya 254 pelanggar yang menyelesaikan pembayaran denda.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati membeberkan data itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/2026). Angka-angka tersebut diambil dari perangkat weigh in motion (WIM) yang sudah terpasang di sejumlah ruas tol.

Data WIM memperlihatkan truk kelebihan muatan bukan lagi kasus sporadis. Di dua grup pengelola tol terbesar, proporsinya justru signifikan dari total kendaraan berat yang melintas setiap hari.

3.657 Truk Overload Per Hari di Ruas Jasa Marga

Dari Januari sampai Agustus 2026, ruas jalan tol Jasa Marga Group rata-rata dilewati 20.627 kendaraan non-golongan 1 per hari. Sebanyak 3.657 di antaranya terdata overload, setara 17,73 persen.

"Berdasarkan data deteksi WIM dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2026, untuk ruas jalan tol Jasa Marga Group ini terdata bahwa kendaraan yang lewat per hari itu 20.627 kendaraan non-golongan 1," kata Komang.

Hutama Karya Lebih Tinggi: 26,09 Persen Terindikasi ODOL

Ruas tol Hutama Karya Group mencatat proporsi lebih besar. Rata-rata 7.823 kendaraan non-golongan 1 melintas per hari, dan 2.041 di antaranya atau 26,09 persen terindikasi ODOL.

"Yang overload di ruas jalan tol Hutama Karya Group itu terdata 2.041 kendaraan per hari atau 26,09 persen dari total kendaraan non-golongan 1," ujarnya.

431.192 Pelanggar Tertangkap ETLE, Baru 252 Bayar Denda

Penindakan lewat tilang elektronik (ETLE) sudah berjalan, tapi hasilnya jauh dari tuntas. Di Jasa Marga Group, 431.192 kendaraan tertangkap melakukan pelanggaran muatan lebih sepanjang Januari–Agustus 2026.

Dari jumlah itu, 16.026 surat tilang terkirim ke pelanggar, 2.525 terkonfirmasi, dan hanya 252 pelanggar yang menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

Kondisi di Hutama Karya Group tak berbeda. Sebanyak 287.186 pelanggar tertangkap, 1.874 surat tilang terkirim dari kepolisian, 422 terkonfirmasi, dan baru 2 pelanggar yang membayar denda.

Deteksi Sudah Terintegrasi, Penegakan Hukum Jadi Titik Lemah

Komang menyimpulkan sistem deteksi truk ODOL sudah tersedia dan terintegrasi. Yang belum maksimal adalah penegakan hukumnya.

"Mungkin tindak lanjut ke depan adalah dari temuan tersebut penegakan hukum masih perlu langkah-langkah perkuatan secara konsisten," kata dia.

Dalam RDP sebelumnya, Komang menyebut pelanggaran muatan berlebih berdampak signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan. Efeknya berantai: biaya preservasi jalan meningkat, kecepatan kendaraan menurun, risiko kecelakaan naik, dan polusi serta emisi udara ikut bertambah.

Temuan BPJT ini menempatkan persoalan ODOL bukan sekadar soal disiplin pengemudi, melainkan uji efektivitas rantai penindakan dari deteksi WIM, penerbitan tilang, sampai pembayaran denda.