LINKARFAKTA.COM — Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertahan hingga tiga bulan akan dibayarkan secara rapel pada Oktober 2026, demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Guru penerima TPG adalah pendidik yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari Program Profesi Guru (PPG), baik berstatus ASN maupun non-ASN. Guru yang tunjangannya belum masuk disarankan mengecek status pencairan ke dinas pendidikan setempat sambil menunggu realisasi rapel bulan depan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan telah menerima laporan soal guru yang belum menerima tunjangan profesinya selama tiga bulan. Laporan itu disampaikannya dalam sebuah acara di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," kata Mu'ti di hadapan peserta acara.

Pernyataan itu menjawab keluhan sejumlah guru yang tunjangannya tak kunjung masuk rekening. Pemerintah memastikan persoalan tersebut sudah diproses dan pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Besaran TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN

Tunjangan Profesi Guru menjadi salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan pendidik. Kemendikdasmen sebelumnya menetapkan aturan bahwa TPG dicairkan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

Besaran yang diterima berbeda sesuai status guru. Guru berstatus ASN mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta.

Perbedaan nominal ini membuat guru non-ASN perlu memperhatikan jadwal pencairan secara lebih cermat, terutama bila terjadi keterlambatan seperti yang dilaporkan belakangan.

Syarat Penerima TPG

Untuk memperoleh TPG, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan melalui Program Profesi Guru (PPG). Sertifikat itu menjadi dasar utama penetapan penerima tunjangan.

Status kepegawaian tidak menghalangi guru non-ASN untuk menerima TPG, selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku. Informasi lebih rinci soal persyaratan administrasi dapat dikonfirmasi ke dinas pendidikan di daerah masing-masing.

Jadwal Pencairan dan Skema Rapel

Mu'ti menyebut tunjangan yang tertahan akan dibayarkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan kemungkinan pencairan dilakukan pada bulan depan, Oktober 2026.

"Percayalah insyaAllah dalam waktu dekat akan terima rapel tiga bulan tunjangnya. Begitulah enaknya kalau punya menteri yang latar belakangnya guru, saya membuat kebijakan dari perasaan dan hati yang terdalam," ungkap Mu'ti.

Jika terealisasi, guru akan menerima gaji sekaligus rapel tunjangan yang sebelumnya tertahan selama tiga bulan. Mu'ti menyebut pembayaran itu akan membuat penghasilan guru pada bulan tersebut lebih tinggi dari biasanya.

"InsyaAllah di bulan depan. InsyaAllah, ini berarti gajinya tingginya," ujarnya.

Cara Memastikan Status Pencairan

Guru yang belum menerima TPG selama beberapa bulan dapat menempuh langkah berikut untuk memastikan status pencairannya:

  1. Menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sebagai penanggung jawab data penerima tunjangan di daerah.
  2. Memeriksa rekening penyalur yang terdaftar, termasuk mutasi masuk untuk periode bulan yang tertahan.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik dan surat keputusan penerima tunjangan bila diminta verifikasi.
  4. Melaporkan keterlambatan melalui kanal resmi Kemendikdasmen agar masuk dalam daftar penanganan.

Kemendikdasmen belum merinci bank penyalur maupun mekanisme teknis pencairan rapel dalam laporan ini. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi kementerian dan dinas pendidikan setempat.

Waspadai Pungutan dan Calo

Pencairan tunjangan guru tidak memerlukan biaya apa pun. Guru diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang.

Pengaduan soal keterlambatan atau dugaan pungutan liar bisa disampaikan ke dinas pendidikan dan kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Simpan bukti komunikasi dan mutasi rekening bila diperlukan sebagai bahan laporan.