JAKARTA, LINKARFAKTA.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026, sementara layanan serupa juga dibuka di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib membuat baru di Satpas.

Dua bus SIM Keliling milik Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi di dua titik berbeda. Bus pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur. Bus kedua melayani di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.

Pelayanan di kedua titik dimulai pukul 08.00 WIB. Proses penerbitan SIM berlangsung hingga selesai, tanpa batas jam tertentu.

Di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling digelar di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00–11.00 WIB.

Lokasi dan Jam Layanan di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi menyediakan titik layanan di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga proses selesai.

Jadwal ini dirangkum dari informasi Detik Jabar, MetroTVNews, iNews Bekasi, dan jadwalsimkeliling.info. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa diproses di bus keliling.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi dokumen yang tidak boleh tertinggal.

Dua surat keterangan tambahan diperlukan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Keduanya bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi layanan.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000. Untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Kedua komponen itu dibayar terpisah di lokasi layanan.

Besaran biaya mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi tersebut.

Warga Banten Diminta Cek Jadwal Mandiri

Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas. Jadwal di tiga wilayah itu tidak dipatok pada satu titik tetap seperti di Bandung dan Bekasi.

Karena pergerakan lokasinya dinamis, pengecekan mandiri menjadi cara paling aman sebelum berangkat ke lokasi. Pastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan tidak tertunda.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.