LINKARFAKTA.COM — Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak madrasah pada Jumat, 26 Juni 2026. Para wali kelas telah diminta untuk memberitahukan status penerimaan kepada siswa secara personal melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan panduan pencairan.
Dua Jalur Pencairan PIP MIN 4 Tebo
Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh siswa penerima bisa mencairkan bantuan tanpa kendala. "Kami ingin memastikan bahwa semua siswa penerima PIP dapat mencairkan bantuan ini dengan mudah dan tepat waktu. Jangan sampai ada yang terlewat atau kebingungan karena kurangnya informasi," ujarnya.
Berdasarkan pengumuman resmi madrasah, mekanisme pencairan dibedakan menjadi dua kategori:
Bagi Penerima Lama yang Sudah Punya Kartu ATM
Siswa yang sebelumnya sudah pernah menerima PIP dan memiliki Kartu ATM dapat langsung mencairkan dana melalui mesin ATM Bank BRI. Proses ini tidak memerlukan surat pengantar tambahan dari madrasah.
Bagi Penerima Baru yang Belum Punya Kartu ATM
Kategori ini wajib datang langsung ke Bank BRI dengan didampingi orang tua. Ada tiga dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Surat Pengantar dari madrasah
Perlu dicatat, surat pengantar bisa diambil di madrasah pada jam kerja, meskipun saat ini sedang dalam masa libur semester. Orang tua atau wali siswa diharapkan menyesuaikan waktu pengambilan.
Fungsi Dana PIP dan Komitmen Madrasah
Perlu dipahami, PIP adalah bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya jelas: mendukung kelancaran proses belajar. Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
MIN 4 Tebo menyatakan komitmennya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan. Pihak madrasah akan terus berkoordinasi dengan orang tua dan pihak perbankan agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Langkah Konfirmasi Status Penerimaan
Bagi siswa atau orang tua yang belum menerima informasi dari wali kelas, disarankan untuk segera menghubungi wali kelas masing-masing. Nama penerima merujuk pada SK Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 196 Tahun 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dan teknis lainnya dapat dikonfirmasi langsung ke pihak MIN 4 Tebo. Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan madrasah atau bank dan meminta imbalan tertentu. Proses pencairan PIP tidak dipungut biaya apa pun.