JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan jurnalis tetap memiliki perlindungan hukum penuh saat menjalankan peliputan di ruang publik. Pelurusan informasi tersebut disampaikan langsung oleh otoritas kementerian demi menjaga iklim kemerdekaan pers sekaligus meredam kegelisahan masyarakat.

Isu ini mencuat setelah beredarnya rekaman lama berisi arahan menteri tentang larangan merekam sembarangan di ranah terbuka. Klarifikasi resmi lantas disampaikan pada Sabtu, 5 September 2026 di Jakarta Pusat.

Mandat Pers Berbeda dengan Pembuat Konten Liar

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa jurnalis mengemban mandat undang-undang untuk mencari dan menyebarkan berita demi kepentingan publik. Karena itu, aktivitas peliputan berita profesional memiliki kedudukan hukum tersendiri.

"Wartawan atau jurnalis ini berhak mencari informasi, kemudian mendapatkan informasi, mempublikasikan informasi, termasuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa yang terjadi di ruang publik, begitu. Dan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, sama sekali tidak ada masalah," ujar Fifi.

Fifi menambahkan bahwa video Menkomdigi yang kembali ramai disorot merupakan respons terhadap insiden lama. Kejadian tersebut berkaitan dengan aksi perekaman tanpa izin di lantai pameran otomotif.

"Ya, video Bu Menteri ini kan keluar kembali, ya. Ini adalah pernyataan Menkomdigi beberapa waktu lalu pada saat terjadi peristiwa perekaman terhadap seorang tim sales dan promosi di pameran GIIAS beberapa waktu lalu," kata Fifi.

Buntut Kasus Kacamata Pintar di GIIAS 2026

Polemik mengenai privasi di tempat umum bermula saat kreator konten Ebem Martono merekam pekerja wanita di arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ebem memakai kacamata pintar untuk merekam korban secara diam-diam hingga menuai kecaman luas di media sosial.

Situasi bertambah parah karena pelaku tidak kunjung menghapus video unggahannya. Korban yang menuntut penghapusan konten justru menjadi sasaran upaya pemerasan berupa permintaan sejumlah uang pengganti.

Pemerintah menaruh perhatian serius atas tindakan eksploitatif tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan tanggapan tegas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Agustus 2026.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya.

Wajah Masuk Data Biometrik Berdasarkan UU PDP

Meutya menegaskan bahwa citra visual wajah masuk dalam kategori data biometrik unik yang dipayungi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengambilan rekaman visual untuk tujuan komersialisasi tanpa persetujuan pihak bersangkutan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Aparat penegak hukum kini memisahkan secara tegas antara kejahatan eksploitasi konten personal dan tugas peliputan berita pers. Publik didorong untuk terus menghormati ruang pribadi warga lain demi membangun ekosistem digital nasional yang tertib dan beretika.