7 Perusahaan Sawit Kena Sanksi Karhutla di Kalbar, Izin Usaha Dicabut, Lahan Terbakar Capai 2.568 Hektare
PONTIANAK — Tujuh perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat (Kalbar) terkena sanksi pencabutan atau pembekuan izin usaha setelah areal konsesi mereka dilalap api. Sanksi administratif itu dipastikan bisa berlanjut ke pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan.
Penindakan dilakukan Kementerian Kehutanan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Sanksi ini merupakan teguran keras bagi korporasi, bukan sekadar masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran penegakan hukum karhutla.
Mengapa Baru Sekarang Perusahaan Besar Disanksi?
"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Raja Juli menegaskan pemerintah menempuh hukum yang adil. "Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.
Daftar Lengkap Perusahaan yang Kena Sanksi dan Luas Lahan Terbakar
Tujuh perusahaan tersebut tersebar di dua kabupaten. Berikut rincian luas areal konsesi yang terbakar di masing-masing perusahaan:
1. PT Mahkota Rimba Utama — Ketapang
Kebakaran melanda areal konsesi seluas 1.275,87 hektare, yang terluas di antara perusahaan lainnya. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Ketapang.
2. PT Hutan Ketapang Lestari — Ketapang
Areal terbakar di konsesi perusahaan ini mencapai 670,75 hektare. Lokasi konsesi berada di Kabupaten Ketapang.
3. PT Mayawana Persada — Ketapang
Perusahaan ketiga di Kabupaten Ketapang ini memiliki lahan terbakar seluas 326,93 hektare.
4. PT Duta Andalan Sukses — Sanggau
Berlokasi di Kabupaten Sanggau, areal terbakar di konsesi perusahaan ini tercatat seluas 247,3 hektare.
5. PT Wana Lestari Jaya — Sanggau
Perusahaan di Kabupaten Sanggau ini mengalami kebakaran lahan seluas 47,84 hektare, yang terkecil di antara perusahaan lain yang disanksi.
Total luas areal terbakar dari kelima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare. Sanksi juga memuat paksaan pemulihan lingkungan di kawasan terdampak.
Bagaimana Kondisi Terkini Titik Api di Kalbar?
Dalam peninjauan terpisah di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Raja Antoni meminta pendinginan lahan dilakukan masif. Data Sistem Pemantauan Karhutla Sipongi menunjukkan titik panas di Kalbar masih fluktuatif: 272 titik pada 31 Agustus, melonjak jadi 859 titik pada 1 September, lalu turun jadi 268 titik pada 2 September.
Turunnya jumlah titik api tak otomatis menghilangkan ancaman kabut asap. Api yang padam tak lagi terdeteksi, namun asap masih bisa bertahan dan mengganggu warga.
Pemerintah masih mengerahkan operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satgas darat, hingga edukasi untuk menekan karhutla. Penindakan terhadap korporasi ini diharapkan memberi efek jera bagi pemegang konsesi lainnya di Kalbar.