Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah      

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan dua perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, Senin (12/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST beserta anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Robin Eduar dan Zulfahmi.

Sementara, rapat dihadiri oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki didampingi
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Hendra Afriadi. Tampak hadir juga perwakilan dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Adapun agenda dalam rapat yakni membahas sistem kontrak kerja pasca ditetapkannya kedua operator perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Usai rapat, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Komisi IV DPRD untuk mengevaluasi permasalahan sampah pasca kontrak dari kedua operator perusahaan pengangkut sampah.

"Banyak masukan kepada kami (DLHK) mengenai pengangkutan sampah. Dalam hal ini kami siap melaksanakan tugas ini. Dan di masa penyesuaian pasca kontrak
ini, kedua operator perusahaan di lapangan mulai berangsur optimal. Memang tadi dalam rapat ada masalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mandiri yang masih mengangkut sampah," katanya.

Dijelaskan Marzuki, kontrak kerja kedua perusahaan pengangkutan dengan pihak
ketiga yaitu adalah mengangkut sampah dari sumbernya sehingga kota menjadi bersih.

"Jadi sampah diangkat dari sumbernya, dari rumah warga. Tidak dari TPS, jadi
dari rumah dibawa ke TPA. Sehingga sekarang pola kontrak kerjanya itu darimana sumber sampah itu dihasilkan. Misalkan disekolah, maka kami jemput ke sekolah, atau di pasar ya kami akan jemput ke pasar," jelasnya.

Marzuki juga mengungkapkan, DLHK masih mendapat banyak laporan mengenai persoalan pemungutan sampah di lapangan oleh operator di masa transisi lalu.

"Tentu dalam masalah ini, kami (DLHK) akan
duduk bersama dengan kedua operator ini, kemudian juga dengan masyarakat, Camat dan Lurah untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.

Lanjut Marzuki, kendala yang ditemukan oleh kedua perusahaan pengangkut sampah tersebut pasca ditetapkannya pemenang
pihak ketiga yakni hanya masalah teknis.

"Sampai hari ini, yang ditemukan itu hanya masalah penyesuaian wilayah saja.
Jadi PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah meminta waktu untuk penyesuaian wilayah," ujarnya.

Sedangkan untuk di wilayah zona 3 yang dikelola langsung oleh DLHK, Marzuki menegaskan jajarannya untuk dapat mengoptimalkan kinerja dalam pengangkutan sampah.

"Saya sudah minta kepada Kabid dan Kasi bahwasannya jangan sampai pula
swakelola ini kalah sama swastaniasi. Sebab kendaraan mobil kita ada, kita sediakan uang minyaknya, THL, dan pengawasan juga ada," tutupnya.

Menanggapi hasil rapat, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyebut
kontrak kerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih ngambang.

"Kontraknya juga ngambang. Kenapa saya
bilang ngambang? Karena mereka mengangkut sampah dari sumber sampah.
Jadi bukan bunyinya itu mengangkut sampah dari rumah ke rumah," ujarnya.

Politisi Demokrat ini menilai kinerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih belum optimal pasca ditetapkan sebagai pihak ketiga. Padahal, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah
merupakan kedua perusahaan lama yang sebelumnya juga ditunjuk dalam
pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

"Ya belum maksimal, makanya kita (Komisi IV) akan turun untuk melihat dan meninjau seberapa banyak sih jumlah kendaraan seperti becak atau mobil dari kedua perusahaan ini. Berapa luas untuk pendapo nya. Apakah cocok dengan dalam kontrak atau tidak," paparnya.

Sigit juga menyayangkan kontrak
kerja dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku pihak ketiga
hanya mengangkut sampah dari sumber sampah.

"Seharusnya kontrak kerjanya itu mengangkut sampah dari rumah kerumah. Kalau dari rumah kerumah kan kita bisa cek. Tetapi kalau dari sumber sampah, ini yang kita curigakan. Sumber sampahnya itu darimana," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Godang Tua Jaya akan bertanggungjawab mengangkut sampah
di wilayah zona 1 yang meliputi diantaranya Kecamatan Tampan yang kini
dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung
Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sementara PT Samhana Indah
mengangkut sampah di wilayah zona 2 yang meliputi Kecamatan Bukit Raya,
Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya dan
Kulim. Sedangkan untuk di wilayah zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai,
Rumbai Barat dan Rumbai Timur. (Galeri)

You can share this post!