Advertorial

Pemko Hapus PBB 172.502 Warga Tak Mampu

news-details
Advertorial
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT didampingi Pj Sekdako Muhammad Jamil dan Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin, menyerahkan SDT PBB kepada salah seorang camat.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Kurangi beban masyarakat, khusus masyarakat tak mampu (Buku I), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 100 persen. Penghapusan pajak diberikan kepada 172.502 wajib pajak (WP).

Ini disampaikan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT kepada media Kamis (16/7/2020).

Dikatakan Firdaus, nilai pajak yang dihapuskan bagi ratusan ribu WP dari ekonomi kebawah itu terbilang kecil. Pemko akan menargetkan WP yang terbilang mampu (Buku IV dan Buku V). Yang mana nilainya mencapai Rp101 miliar. 

"Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," jelas Firdaus.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini meminta agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada. Pasalnya menurut Firdaus, PAD sektor PBB salah satu andalan.

Pada unsur terkait Firdaus meminta agar bekerja super tim. Seperti Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda, Camat, beserta Lurah.(adv)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar