Linkarfakta.com,PEKANBARU - Lebih kurang 200 lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru. Ini diketahui berdasarkan pendataan yang dilakukan Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Sedangkan yang terdaftar di Kesbangpol lebih kurang 200 LSM dan Ormas.
"Jumlah LSM dan Ormas cukup banyak. 400 lebih yang terdata. Kalau yang terdaftar sekitar 200 san. Terdaftar memiliki izin. Kalau terdata, berarti ada yang belum terdaftar.
Misalnya ada ormas, dia ada SK, SK aturannya memang dari Mendagri. Kalau dulu SK nya Kesbangpol. SK nya memang Kemendagri, tetapi keberadaannya disuatu tempat, dia harus mendaftar di Kesbangpol," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf kepada Linkarfakta.com saat ditanya program pembinaan Kesbangpol, Kamis (15/8/2019) pagi.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, tahun 2019 pihaknya belum menjalankan program pembinaan. Ini disebabkan Kesbangpol fokus pada sosialisasi pemilu yang digelar sebelumnya.
"Di 2019 ini, kita kemaren fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pileg. Maka itu di 2019 ini belum dapat kita lakukan (pembinaan). 2020 insyaAllah ada," kata Muhammad Yusuf.
Ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LSM dan Ormas. Namun demikian lebih mengedepankan pembinaan.
"Kami punya hak untuk mengevaluasi. Dan juga, kalau menyalahi aturan, kami lapor ke Kemendagri.
Bukan ada kesalahan kita langsung lapor, tidak. Kita itu pembinaan," jelas Kepala Badan Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol mengimbau, bagi LSM ataupun Ormas yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan lembaganya ke Kesbangpol Pekanbaru.(LF1)