Hukrim

Sambangi Polda Metro Jaya, Pengacara Pertanyakan Nasib Ratna Sarumpaet

news-details
Hukrim
Ratna Sarumpaet. NTARA FOTO/Reno Esnir

Linkarfakta.com,Jakarta - 
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, hari ini, Kamis, 20 Desember 2018, akan menyambangi Polda Metro Jaya. Ia berniat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kliennya yang dianggap mandek.

Insank menganggap polisi lambat dalam mengurus kasus hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet (69 tahun). Menurut dia, hingga saat ini berkas kasus yang telah diperbaiki tak juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal, dia menambahkan, kondisi fisik kliennya itu terus menurun.

Dua pekan lalu, kata Insank, ia telah bertanya kepada penyidik, namun jawabannya masih melengkapi dan dijanjikan akan segera rampung.

"Sampai saat ini belum juga dikirim," tutur Insank lewat pesang singkatnya.

Ratna Sarumpaet sebelumnya terjerat pidana menyebarkan kabar bohong alias hoax terkait penganiayaan dirinya. Belakangan diketahui kalau foto wajah Ratna yang diaku bekas dianiaya merupakan efek dari sedot lemak yang ia jalani untuk operasi estetik di satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Polisi pun menangkap Ratna pada 4 November 2018 lalu dan menahannya sehari kemudian. Sejumlah saksi mulai dari staf Ratna hingga mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar telah diperiksa polisi.

Berkas pemeriksaan seniman yang belakangan aktif berpolitik itu sudah sempat dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November lalu, namun dikembalikan pada 23 November karena dinilai belum lengkap. Polisi pun lantas memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah pengamat politik Rocky Gerung. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono pada 18 Desember menyatakan kalau penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI.

"Pekan ini kalau sudah selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutur dia.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar