LINKARFAKTA.COM — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan kepada 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk periode Oktober–Desember 2026. Program ini menyasar keluarga berdesil 1 sampai 4 yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran BPS per 10 Juli 2026. Penerima yang merasa berhak bisa mengecek statusnya lewat laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memastikan bantuan pangan beras kembali disalurkan pada Oktober 2026. Keputusan ini merupakan perpanjangan program atas perintah Presiden Prabowo Subianto, yang dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penyaluran tahap 3 periode Oktober–Desember 2026 menyasar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras per bulan.

Besaran Bantuan dan Total Alokasi 2026

Amran merinci total alokasi bansos beras sepanjang 2026. Tahap 1 periode Februari–Maret sekitar 664.000 ton, tahap 2 periode Juli–September 997.000 ton, dan tahap 3 periode Oktober–Desember estimasi 997.000 ton.

Besaran per penerima tetap 10 kilogram per bulan. Tidak ada perubahan nominal dalam keterangan resmi Bapanas.

Siapa yang Berhak Menerima

Program ini menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan desil sebagai pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Syarat penerima sesuai ketentuan yang berlaku:

DTSEN menyiapkan data cadangan untuk menggantikan PBP yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami kondisi lain yang membuatnya tidak bisa menerima bantuan. Kriteria data pengganti meliputi desil 1 sampai 4, mengutamakan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, dan penyandang disabilitas. Data pengganti juga bisa berasal dari anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan PBP yang meninggal, serta keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan.

Cara Cek Status Penerima

Penerima bisa memverifikasi statusnya melalui dua kanal resmi Kemensos. Berikut langkahnya:

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul
  4. Pastikan seluruh data sudah benar
  5. Klik tombol cari data

Alternatif lewat aplikasi: unduh Cek Bansos Kemensos dari App Store atau Play Store, buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos, masukkan NIK 16 digit, isi kode verifikasi, lalu klik cari data.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan tahap 3 berlangsung Oktober sampai Desember 2026. Data penerima mengacu pada DTSEN hasil pemutakhiran BPS per 10 Juli 2026 yang telah difilter Kementerian Sosial.

Amran menyatakan data penerima diterima dari Kemensos, ditandatangani, lalu dikirim ke Bulog. "Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos)," ujarnya dikutip dari laman resmi Bapanas, Kamis (24/9/2026).

Cara Mengambil Bantuan

Penerima datang sendiri atau diwakilkan untuk lansia dan yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan. Lokasi bisa berupa balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih.

Bawa surat undangan serta KTP/KK, lakukan verifikasi dengan petugas, lalu ambil bantuan sesuai jumlah yang ditetapkan. Informasi lebih lanjut soal jadwal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Kemensos.

Kemensos dan Bapanas mengingatkan penerima agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok bantuan sosial. Bantuan ini tidak dipungut biaya. Laporkan dugaan calo atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kemensos.