LINKARFAKTA.COM — Presiden Prabowo Subianto meneken Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 pada 14 September 2026 untuk menunjuk wakil pemerintah membahas RUU Minyak dan Gas Bumi bersama DPR RI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung menyiapkan tim lintas kementerian guna menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai jawaban atas inisiatif legislasi dari parlemen. Pembahasan ini akan menentukan arah tata kelola hulu migas, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Dalam surat tersebut, Prabowo menugaskan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai koordinator. Ia mengaku sudah mengeluarkan surat pembentukan tim lintas kementerian sebagai tindak lanjut perintah Presiden.

DIM Disusun, Substansi Masih Dirahasiakan

Bahlil menyatakan pemerintah belum bisa membeberkan isi DIM secara rinci karena penyusunannya baru akan dimulai. Rapat koordinasi lintas kementerian akan digelar untuk merumuskan sikap eksekutif terhadap draf yang datang dari DPR.

"Untuk Surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya," kata Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).

Badan Usaha Khusus Jadi Instrumen Kunci

Satu hal yang sudah dipastikan akan diperkuat dalam DIM adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Migas. Bahlil menyebut BUK akan menjadi instrumen penting untuk menaikkan lifting migas, memberi kepastian berusaha, dan memangkas proses perizinan di sektor hulu.

Posisi lembaga itu dirancang langsung bertanggung jawab kepada Presiden agar kewenangannya lebih kuat. Menteri teknis yang ditunjuk Presiden nantinya akan mengoordinasikan persoalan teknis atas perintah kepala negara.

"Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat, itu. Nanti Menteri teknis ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Mengapa Pembahasan Ini Penting

RUU Migas menyentuh langsung tata kelola sektor yang menjadi tulang punggung penerimaan negara dan pasokan energi nasional. Bagi kontraktor dan investor hulu migas, kepastian hukum soal perizinan dan bagi hasil menjadi pertimbangan utama sebelum menanam modal.

Pembentukan BUK disebut sebagai upaya menyederhanakan rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat keputusan di sektor hulu. Pemerintah berharap langkah itu berdampak pada kenaikan lifting migas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Karena RUU ini inisiatif DPR, posisi pemerintah terbatas pada penyusunan DIM yang akan dibahas pasal per pasal bersama parlemen. Tim lintas kementerian yang dibentuk Bahlil akan menjadi ujung tombak perumusan sikap resmi eksekutif sebelum pembahasan resmi bergulir.