LINKARFAKTA.COM — Karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia, karena undang-undang menempatkan manusia sebagai pencipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa kontribusi intelektual manusia yang signifikan tetap jadi syarat utama, sementara aturan soal pelatihan AI dan pelabelan konten masih digodok lewat RUU Hak Cipta.

Pertanyaan soal status hukum karya yang dihasilkan kecerdasan buatan memang makin sering muncul. Model AI generatif kini bisa memproduksi gambar, tulisan, musik, sampai video dalam hitungan detik. Tapi apakah hasilnya bisa diklaim sebagai milik sah seseorang?

Di Indonesia, jawabannya tidak berhenti pada "ya" atau "tidak". Pemerintah sudah menetapkan sikap lewat penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, dan posisi manusia tetap jadi poros utamanya.

Dasar Hukum: Pencipta Harus Manusia

DJKI merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam beleid itu, pencipta didefinisikan sebagai manusia.

Konsekuensinya jelas: karya yang dihasilkan AI secara otonom tanpa campur tangan manusia tidak bisa memperoleh perlindungan hak cipta. AI tidak diakui sebagai pencipta dalam kerangka hukum Indonesia.

Regulator memilih bertahan pada prinsip bahwa manusia adalah pencipta utama. Ini bukan posisi unik Indonesia, tapi menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak bisa diberikan kepada entitas non-manusia.

Karya Berbantuan AI Masih Bisa Dilindungi

Aturan ini tidak lantas menutup pintu bagi kreator yang memakai AI sebagai alat. Karya berbasis AI tetap berpeluang mendapat perlindungan hukum asalkan menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substansial.

Artinya, memakai AI tidak otomatis menghapus kemungkinan perlindungan hak cipta. Yang jadi penentu adalah seberapa besar peran manusia dalam proses penciptaannya.

Seberapa Besar Kontribusi Manusia yang Dibutuhkan?

DJKI menyebut ada beberapa indikator yang dilihat. Pertama, kontribusi kreatif manusia dalam proses penciptaan itu sendiri.

Beberapa hal yang termasuk di dalamnya:

Dari daftar itu terlihat bahwa sekadar mengetik perintah ke AI lalu menyalin hasilnya belum tentu cukup. Peran manusia dalam mengarahkan, mengolah, dan membentuk hasil akhir tetap jadi faktor kunci.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru soal AI

Perkembangan AI generatif memunculkan tantangan baru. Salah satunya penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan sistem AI tanpa izin atau kompensasi kepada penciptanya.

DJKI menyatakan pemerintah tengah menyusun penguatan pengaturan AI lewat Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC). Ada beberapa isu yang masuk pembahasan:

Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta.

Jadi, Bagaimana Kesimpulannya?

Karya yang sepenuhnya dibuat AI secara otonom tidak mendapat perlindungan hak cipta di Indonesia. Sementara karya yang memakai AI sebagai alat bantu tetap bisa dilindungi selama ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan.

Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah karya dibuat dengan AI atau tidak. Seberapa besar peran dan kontribusi manusia dalam proses penciptaannya yang jadi penentu.

Seiring perkembangan teknologi, pemerintah masih terus menyiapkan aturan untuk memberi kepastian hukum bagi kreator sekaligus mendorong perkembangan teknologi itu sendiri. AI lebih tepat dipandang sebagai alat bantu dalam proses penciptaan, bukan sebagai pencipta karya.