LINKARFAKTA.COM — Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai penghasil nikel terbesar dunia. Namun posisi itu tidak diikuti kemampuan menentukan harga jual. Sarjito menyebut kondisi tersebut sebagai ironi yang harus diakhiri secara bertahap.

Dari Price Taker Menuju Price Maker

Sarjito memaparkan peta jalan tiga tahap. Tahap pertama, Indonesia berhenti sekadar menerima harga pasar. Tahap kedua, Indonesia menjadi price influencer dan bursa referensi. Tahap akhir, Indonesia berani tampil sebagai price maker.

"Kita itu sebagai penghasil, contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," ujar Sarjito usai pelantikan.

"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa reference dan at the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," jelasnya.

Bursa Komoditas sebagai Alat Kontrol Transaksi

Pembentukan bursa komoditas bukan sekadar soal gengsi harga. Sarjito menyebutnya sebagai instrumen pemerintah untuk mengawasi transaksi komoditas, termasuk harga dan volume perdagangan.

Pencatatan transaksi di bursa dinilai bisa menutup celah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini sulit dilacak. Kedua praktik itu berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor mineral.

"Sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik dan at the end, semua transaksi akan menjadi referensinya di dalam bursa," jelas Sarjito.

Dampak bagi Pelaku Industri dan Penerimaan Negara

Jika mekanisme bursa berjalan, seluruh transaksi komoditas Indonesia bakal tercatat dalam satu platform. Sarjito berharap nilai transaksi yang tercatat membawa manfaat lebih besar bagi negara, bukan hanya segelintir pihak.

"InsyaAllah negara kita menjadi makmur, not only beberapa pihak, tetapi adalah rakyat Indonesia karena tentu saja, devisa dan juga pajak akan masuk secara proporsional dan profesional," pungkasnya.

Bagi pelaku usaha tambang dan smelter, bursa komoditas berarti harga acuan domestik yang lebih transparan. Selama ini mereka merujuk pada indeks luar negeri seperti LME untuk nikel dan logam lainnya. Ketergantungan itu membuat margin usaha rentan terhadap fluktuasi indeks global.

Bagi investor pasar modal, wacana ini membuka peluang instrumen baru berbasis komoditas. Namun realisasinya bergantung pada kerangka regulasi yang sedang disiapkan OJK dan kementerian terkait.

Kepala BMKS sendiri merupakan posisi baru di struktur OJK. Pembentukannya sejalan dengan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas cakupan pengawasan OJK ke bursa karbon dan komoditas.

Investasi mengandung risiko.