LINKARFAKTA.COM — Lalu lintas penerbangan domestik dan internasional di kawasan barat Indonesia kembali mengalami gangguan operasional. Sebanyak delapan bandara utama dan perintis masih belum diizinkan melayani keberangkatan maupun kedatangan pesawat terbang pada awal pekan ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memperpanjang masa penutupan fasilitas bandara tersebut demi mengantisipasi risiko keselamatan rute udara dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Daftar 8 Bandara Terdampak Erupsi

Penghentian penerbangan mencakup hub tersibuk nasional hingga pangkalan udara komersial regional. Berikut daftar delapan bandara yang terdampak kebijakan penutupan sementara ini:

Bagi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, penghentian operasional dijalankan mengacu pada penerbitan NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 yang berlaku sampai pukul 08.59 WIB.

Evaluasi Cuaca Dinamis dan Prosedur Paper Test

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan keputusan penutupan ini sangat bergantung pada evaluasi cuaca dan pergerakan partikel abu vulkanik. Otoritas penerbangan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memantau dinamika atmosfer di sekitar Selat Sunda.

"Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis. Tadi disampaikan BMKG bahwa setiap layer ketinggian arah anginnya cepat berubah, sehingga ini yang harus kita pastikan," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Minggu malam (6/9).

Guna memantau ketebalan serta persebaran abu secara riil di darat, Kemenhub menerapkan prosedur paper test secara berkala setiap 30 menit sekali di seluruh bandara terdampak. Metode ini mengukur apakah sebaran debu kian meluas atau mulai mereda.

Maskapai Wajib Lakukan Inspeksi Mesin Armada

Apabila ruang udara dinyatakan steril dan bandara kembali dibuka secara bertahap, maskapai penerbangan tidak bisa langsung menerbangkan armada begitu saja. Kemenhub mewajibkan setiap operator maskapai menempuh inspeksi kelaikudaraan secara menyeluruh pada armada yang terparkir di area bandara.

"Biasanya semua airlines sudah menyiapkan. Kalau ada apa-apa, jika harus menginap, mereka akan tutup mesinnya. Itu pun nanti kalau misalnya (bandara) sudah buka, mereka harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum beroperasi untuk memastikan tidak ada debu di mesin. Kita pastikan harus dicek dulu sebelum beroperasi untuk keselamatan penerbangan," pungkasnya.

Pemeriksaan proteksi mesin ini menjadi prosedur standar paling krusial mengingat abu vulkanik bersifat abrasif dan berisiko tinggi memicu kegagalan turbin jika terhisap ke dalam ruang bakar pesawat.