LINKARFAKTA.COM — Dinamika pemutakhiran basis data kesejahteraan sosial di tingkat daerah kerap memicu kekhawatiran warga penerima bantuan pendidikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya menegaskan bahwa perubahan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) semestinya tidak serta-merta menggugurkan kepesertaan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Kondisi ekonomi keluarga yang dinamis memang memengaruhi posisi warga dalam basis data resmi pemerintah. Kendati demikian, hak siswa yang telah terdaftar sejak awal dijamin tetap berjalan normal hingga masa pendidikan selesai.

Status Penerima PIP dan Ketentuan Desil

Siswa yang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar penerima bantuan pendidikan memiliki kepastian status bantuan sekolah. Perubahan indikator ekonomi dalam sistem pendataan terbaru tidak dirancang untuk memutus bantuan yang sedang berjalan.

Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan menyatakan penerima manfaat lama tetap memperoleh haknya kendati peringkat desilnya bergeser dalam sistem pendataan terbaru.

“Kalau tidak salah, masalah PIP itu misalkan awal sudah dapat, dia akan sampai lulus itu harusnya dapat, meskipun dia berubah desil. Yang saya tahu begitu,” kata Arrief.

Jadwal Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi

Pembaruan basis data kesejahteraan dilakukan secara berkala untuk mencerminkan kondisi riil masyarakat. BPS memperbarui sistem penomoran desil setiap tiga bulan sekali, atau sebanyak empat kali rilis dalam satu tahun anggaran.

Siklus pemutakhiran yang bergulir cepat sejak 2025 tercatat telah melalui tujuh kali penerbitan resmi. Evaluasi berkala inilah yang membuat profil keluarga di lapangan dapat berpindah kelompok sosial secara cepat.

“Jadi DTSEN ini sudah tujuh kali rilis sejak tahun 2025. Setahunnya itu empat kali rilis, setiap tiga bulan sekali rilis,” katanya.

Penyebab Ketidaksesuaian Data di Lapangan

Pergeseran status keluarga dapat bergerak ke dua arah. Terdapat keluarga yang semula berada di desil 7 naik menjadi kelompok miskin di desil 2, demikian pula kondisi sebaliknya dari desil 2 berpindah ke desil 7.

Pergeseran angka tersebut bukan langsung mencerminkan galat atau kesalahan pendataan petugas di Kota Surabaya. Kendala utama bersumber dari lambatnya integrasi berkas antarinstansi teknis di pemerintah kota.

“Jadi, sebenarnya dulunya desil 7 berubah desil 2. Akan tetapi, by name by address-nya belum sinkron secara total keseluruhan di OPD-OPD, karena belum masuk datanya,” tegas Arrief.

Data terbaru versi DTSEN kini sudah mulai terlihat pada aplikasi Cek Bansos milik kementerian terkait. Namun, laporan rincian lengkap tersebut belum sepenuhnya dikantongi organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jadi, belum bisa mengetahui secara menyeluruh, siapa yang masuk desil 1, siapa desil 2, dan seterusnya,” paparnya.

Cara Pengajuan Sanggah Mandiri DTSEN

Bagi masyarakat Surabaya yang mendapati status kelompok ekonominya tidak sesuai dengan kondisi riil, pemerintah menyediakan jalur koreksi resmi. Warga diminta proaktif melapor agar hak bantuan sosial tidak terganggu kendala administrasi.

“Kalau misalkan mau sanggah, monggo ke BPS atau melakukan secara mandiri untuk penyanggahan,” tandas Arrief.

Pengajuan sanggahan data dapat ditempuh melalui kanal resmi berikut:

Masyarakat diimbau mengurus perbaikan data secara mandiri melalui jalur formal pemerintah dan waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan status bansos berbayar.