LINKARFAKTA.COM — Sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga per 3 September 2026. Penindakan dilakukan menyusul temuan ketidaksesuaian operasional dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat.

Langkah pengawasan ketat ini bertujuan menjaga kuota solar dan pertalite subsidi agar diterima kelompok warga yang benar-benar berhak. Lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan menghadapi sanksi pembinaan bertahap hingga pembatasan pasokan.

Sebaran SPBU yang Dijatuhi Sanksi di Sumbagsel

Penertiban oleh Pertamina Patra Niaga berlangsung di lima provinsi wilayah Sumbagsel. Temuan kasus paling tinggi tercatat di Provinsi Lampung.

Rincian fasilitas penyalur yang terkena penindakan:

Kriteria Penerima dan Ketentuan Transaksi BBM Subsidi

Distribusi BBM bersubsidi dibatasi secara ketat bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan teknis pemerintah. Pembelian tidak lagi dilayani secara bebas tanpa identifikasi digital.

Mekanisme Pengawasan Penyaluran di SPBU

Pengawasan terhadap lembaga penyalur diperketat lewat integrasi teknologi dan verifikasi fisik di lapangan guna mencegah kecurangan.

  1. Pemantauan transaksi bahan bakar secara langsung melalui sistem digitalisasi Program Subsidi Tepat.
  2. Pencocokan data QR Code pembeli dengan pelat nomor serta spesifikasi teknis kendaraan.
  3. Audit rekaman CCTV dan pemantauan aktivitas operasional di area pulau pompa SPBU secara berkala.
  4. Pemberian sanksi administratif dan penghentian alokasi pasokan bagi SPBU yang melayani pembelian tidak resmi.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

Rusminto menambahkan, langkah ini ditujukan untuk menegakkan aturan sekaligus membina pengelola SPBU agar kuota subsidi energi negara tidak disalahgunakan pihak tertentu.

Kanal Pengaduan Resmi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Masyarakat diminta ikut mengawasi proses penyaluran energi bersubsidi di lapangan. Pertamina membuka posko laporan publik bagi konsumen yang menemui indikasi kecurangan, penimbunan, atau pungutan liar oleh petugas SPBU.

Laporan dugaan penyelewengan kuota BBM subsidi dapat dikirimkan langsung lewat saluran telepon resmi Pertamina Contact Center di nomor 135 dengan menyertakan lokasi SPBU dan waktu kejadian.