Klaim Lahan Stadion Sudiang Makassar, Pemprov Sulsel Tegaskan SHM dan Pembangunan Tetap Lanjut
MAKASSAR — Kejelasan status lahan Stadion Sudiang kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak yang mengaku ahli waris. Pemprov Sulsel bergerak cepat memastikan posisi hukum asetnya, sembari menegaskan proyek yang tengah berjalan tidak akan terganggu.
Reza Faisal Saleh menyatakan, area yang menjadi lokasi pembangunan stadion telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemprov Sulsel. Sertifikat ini menjadi dasar hukum utama kepemilikan aset daerah tersebut.
Dokumen Klaim Belum Jelas, Ini Kata BKAD
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut mengantongi dokumen berupa rincik. Namun, Reza menegaskan dokumen tersebut belum dilengkapi hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Rincik mereka belum ada plotting BPN di lokasi mana. Lokasi stadion yang sudah dibangun sudah dicek dan bukan daerah yang mereka maksud karena lokasi tersebut bersertifikat," ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Pemprov Sulsel Siapkan Novum dan Tunggu Pendampingan Hukum
Persoalan ini kini dalam proses penanganan dengan pendampingan aparat penegak hukum (APH). Pemprov Sulsel mengambil sikap hati-hati dengan tidak membayar ganti rugi terlebih dahulu sebelum ada kejelasan hukum.
"Terkait gugatan ganti rugi stadion, hasil pendampingan APH untuk tidak membayar dulu karena status kita SHM yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi," jelasnya.
Langkah lanjutan tengah disiapkan dengan mengumpulkan bukti-bukti baru. "Kita lagi persiapkan novum baru terkait," kata Reza.
Proyek Stadion Sudiang Tidak Terhenti
Meski ada sengketa klaim, proses pembangunan Stadion Sudiang dipastikan terus berjalan. Pemprov Sulsel menegaskan tidak ada rencana menghentikan proyek yang telah dirancang sebelumnya.
"Pembangunan stadion tetap berjalan," tegasnya.
Pemprov Sulsel berkomitmen menyelesaikan persoalan ini berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan, demi kepastian hukum bagi semua pihak.