Reforma Agraria 2026: Lahan Tak Lagi Dijual Bebas, Penerima Manfaat Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Dirjen Penataan dan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, memaparkan temuan evaluasi lahan redistribusi yang tidak lagi dikuasai penerima manfaat.
Penulis: Farah
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:56:31 WIB

JAWA TIMUR — Program reforma agraria pemerintah memasuki babak baru dengan melibatkan Badan Bank Tanah sebagai pengelola lahan. Perubahan ini merupakan respons atas evaluasi lapangan yang menemukan banyak lahan redistribusi program lama berpindah tangan ke pihak lain, bahkan berubah fungsi menjadi kawasan komersial.

Dirjen Penataan dan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengungkapkan temuan mengejutkan dari evaluasi tersebut. "Begitu kami melakukan evaluasi ke lapangan, penguasaan di atas wilayah redistribusi itu bukan masyarakat penerima redistribusi lagi," katanya, Sabtu (22/8/2026).

Dua Dimensi Reforma Agraria yang Perlu Dipahami

Program ini dirancang dengan dua pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, asset reform, yaitu redistribusi lahan yang disertai kepastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses tanah. Kedua, access reform, berupa program pemberdayaan agar tanah yang dibagikan benar-benar produktif dan mendatangkan kesejahteraan, bukan sekadar dimiliki tanpa dikelola.

Kegagalan model lama yang memberikan hak milik langsung tanpa mekanisme kontrol memadai menjadi alasan utama perubahan skema ini. Data di lapangan menunjukkan banyak lahan pertanian yang tercatat dalam basis data sudah berubah menjadi kawasan komersial yang dikelola pihak lain.

Hak Pakai, Bukan Hak Milik: Ini Bedanya

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa dalam skema baru, status hukum yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat adalah hak pakai, bukan hak milik langsung. Skema ini sengaja dirancang sebagai instrumen kontrol agar tanah tidak mudah berpindah tangan atau dikomersialkan secara sepihak.

"Dalam perjanjian itu jelas bahwa sebelum warga mendapatkan hak miliknya, tidak boleh menjualnya," tegas Hakiki.

Konsekuensi hukumnya tegas. Pihak yang nekat memperjualbelikan hak tersebut di bawah tangan tanpa notaris terancam pidana penjara hingga 10 tahun. Aturan ini tertuang dalam perjanjian pemanfaatan yang mengikat antara penerima manfaat dan Badan Bank Tanah.

Kewajiban 30 Persen Lahan untuk Rakyat

Keterlibatan Badan Bank Tanah dalam program ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Berdasarkan regulasi tersebut, Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah yang dikuasainya untuk kepentingan reforma agraria.

Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia yang angkanya sangat timpang. Data menunjukkan rasio gini penguasaan tanah nasional menggambarkan hampir 70 persen tanah di Indonesia hanya dikuasai oleh sekitar 1 persen kalangan pemilik lahan.

Yang Perlu Diketahui Calon Penerima Manfaat

Bagi masyarakat yang terdaftar atau ingin mendapatkan lahan melalui program ini, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati:

  • Status lahan yang diterima adalah hak pakai dengan perjanjian pemanfaatan, bukan hak milik langsung.
  • Lahan tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain sebelum penerima mendapatkan hak milik.
  • Perjanjian pemanfaatan bersifat mengikat dan pelanggaran dapat berakibat pidana.
  • Program pemberdayaan (access reform) akan menyertai penyerahan lahan agar tanah produktif.

Informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui kantor pertanahan setempat atau kanal resmi Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah. Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara yang menjanjikan kemudahan, karena prosesnya dilakukan secara resmi dan transparan.

Reporter: Farah