DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap 3 Ranperda

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), bertempat di ruang rapat Paripurna gedung DPRD setempat, Selasa (12/3/2019).
Ketiga ranperda dimaksud di antaranya Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan, Ranperda tentang Izin Membuka Tanah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, dihadiri Anggota DPRD, Muspida dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Di kesempatan itu, Wawako Ayat Cahyadi menyampaikan jika pemerintah kota berharap tiga ranperda yang sudah diajukan bisa segera dibahas DPRD dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Terutama untuk Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,'' ujarnya. 

Menurut Ayat, Perda Kota Layak Anak sangat diperlukan mengingat pentingnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Ada 31 indikator yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak. 'Mudah-mudahan setelah adanya Perda ini, indikator yang harus dipenuhi bisa tercapai yaitu adanya regulasi atau peraturan. Selain itu, disusul fasilitas atau sarana bermain anak yang harus ditingkatkan oleh dinas atau SKPD terkait," ucapnya. 

Dikatakan Ayat, persoalan yang menyangkut dengan lingkungan anak cukup beragam dan perlu menjadi perhatian semua pihak. Seperti halnya Dinsos dan satpol PP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hak-hak anak dan perlindungan anak yang harus dipenuhi.  

''Anak adalah amanah yang harus kita jaga, maka ketika ada oknum orang tua yang memperkerjakan anak di bawah umur seperti di lampu-lampu merah, ini menjadi keprihatinan kita, makanya kita intruksikan Dinsos dan Satpol PP untuk gencar melakukan penertiban dan pembinaan. Terutama yang merupakan warga Kota Pekanbaru, yang bukan tentunya dikembalikan ke daerah asal,'' paparnya. 

Terkait ranperda pemekaran kecamatan juga diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan, mengingat akan pentingnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Pekanbaru. 

''Untuk pemekaran kecamatan kami rasa tidak sesulit pemekaran kelurahan yang 83, untuk itu kalau dewan setuju sudah sangat bisa lakukan pembahasan. Dan paling nanti ada penambahan sarana dan prasarana seperti kantor camat yang bakal kita anggarkan bersama,'' tutupnya. (galeri)

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono dan Wawako Ayat Cahyadi memimpin Paripurna Jawaban Pemerintah tentang 3 Ranperda

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan jawaban pemerintah pada Paripurna

Sekwan DPRD Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan laporan pada Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

Anggota DPRD Pekanbaru menghadiri rapat Paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru menghadiri rapat Paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

Pejabat Pemko Pekanbaru menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

Muspida Pekanbaru menghadiri Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS dan Demokrat menghadiri rapat Paripurna

Pejabat Pemko Pekanbaru menghadiri rapat Paripurna

Anggota DPRD Pekanbaru menghadiri Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

Anggota DPRD Pekanbaru menghadiri Paripurna jawaban pemerintah terhadap 3 ranperda

You can share this post!