Rapat Paripurna I Masa Sidang ke-1, Perda Penyertaan Modal Disahkan

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Meski sempat menjalani pembahasan yang cukup alot, akhirnya Ranperda Penyertaan Modal disahkan menjadi Perda. Hanya saja, ada sejumlah catatan penting yang diberikan oleh pihak DPRD Pekanbaru.

DPRD pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 terkait penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum lainnya, Senin (27/01/2020) siang. 

Selain itu, juga didengarkan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan Pansus Ranperda Penyertaan Modal.
Rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 wib terpaksa molor hingga 4 jam lamanya, karena jumlah anggota dewan yang tidak kunjung quorum. 

Rapat baru dimulai sekitar pukul 14.00 wib, dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru didampingi oleh Ginda Bernama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru serta dihadiri langsung oleh Walikota Pekanbaru - Firdaus serta sejumlah jajaran pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan laporan dari Tim Pansus yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus - Masni Ernawati, ada sejumlah catatan yang diberikan sebelum perubahan terhadap Ranperda Penyertaan Modal disahkan oleh kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru. Tim Pansus menilai, PT SPP layak ditunjuk sebagai BUMD pelaksana sehingga perubahan ketiga terhadap Perda Penyertaan Modal bisa segera disahkan.

"Tim Pansus DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru, untuk menyerahkan laporan audit independent PT SPP tahun 2016-2018 sesuai dengan standar keuangan nasional serta laporan analisa dan kajian investasi daerah dari para ahli. Bahkan sebelum dilakukan penyerahan aset kepada PT SPP, Tim Pansus meminta agar status kepemilikan lahan Pemko Pekanbaru mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan bersih dari klaim pihak lain alias tidak bersengketa. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga meminta dilakukan perubahan nama dari Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) menjadi Kawasan Industri Pekanbaru (KIP)," sebut Masni Ernawati, ketika menyampaikan laporan Pansus Ranperda Penyertaan Modal.

Usai mendengarkan laporan dari Tim Pansus, Walikota Pekanbaru - Firdaus menyampaikan pendapat akhirnya. Dalam pemaparannya, Walikota  memberikan sejumlah informasi terkait pengamanan aset KIT sebagai kawasan strategis nasional yang sejalan dengan Visi Pembangunan Indonesia 2020-2024.

Pihaknya sangat mengapresisasi kinerja Tim Pansus Ranperda Penyertaan Modal, yang sudah bekerja secara maksimal. 

"Perlu diketahui, bahwa dari 27 program prioritas nasional, 14 diantaranya berada di Pulau Sumatera termasuk Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) yang nantinya akan dikembangkan menjadi daerah industri hilir kelapa sawit di Riau. Ini kesempatan bagi kita, untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang pastinya akan berdampak terhadap peningkatan angka perekonomian masyarakat. Pokoknya, catatan yang diberikan pihak legislatif akan segera ditindaklanjuti termasuk kejelasan status kepemilikan lahan dan ususlan perubahan nama KIT menjadi KIP. Kalau berbicara tentang Pekanbaru hari ini, kita tidak lagi berbicara tentang kota administrasi namun tentang kota metropolitan. Jika ini tidak dipayungi dengan Perda, maka ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari," ungkap Firdaus, saat menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, meski sempat menuai pro dan kontraktor namun akhirnya pihak dewan mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal dengan sejumlah catatan penting yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru. Catatan yang diberikan harus segera ditindaklanjuti pihak Pemko, karena sudah menjadi rekomendasi oleh Tim Pansus.

"Kita sangat mendukung KIT, namun catatan yang diberikan harus terlebih dahulu diselesaikan. Dengan penjelasan yang diberikan pihak Pemko Pekanbaru, maka tidak ada alasan untuk kita menolaknya. Ini kan juga menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi patut untuk diperjuangkan. Kita juga akan terus awasi, jangan sampai nanti ini melenceng. Semoga nanti dengan beroperasinya kawasan KIT menjadi kawasan industri hilir kelapa sawit, bisa mendongkrak APBD Pekanbaru di masa mendatang yang kini hanya berjumlah Rp 2,5 triliun," ungkap Hamdani, Senin (27/01/2020).

Berdasarkan kajian kelayanan investasi, potensi omset untuk Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) jika nanti beroperasi ditafsir mencapai angka sebesar Rp 15 triliun per tahun. Padahal, Pemko Pekanbaru hanya menginvestasi tanah seluas 266 hektar senilai Rp 125 miliar kepada PT SPP, untuk kemudian dikelola bersama pihak ketiga atau investor sehingga menghasilkan PAD tambahan potensial bagi Pemko Pekanbaru dimasa depan.(Galeri/Parlementaria)

Rapat Paripurna I masa sidang ke 1 di gedung DPRD Kora Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT

Ranperda Penyertaan Modal disahkan menjadi Perda. Ada sejumlah catatan penting yang diberikan oleh pihak DPRD Pekanbaru.

You can share this post!