Hukrim

Teller Cantik Penilap Dana Nasabah BPR, BUMD Pelalawan Diadili

news-details
Hukrim
NAP, wanita berparas cantik mantan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Pelalawan, yang menilap dana milik nasabah.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - NAP, wanita berparas cantik mantan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Pelalawan, yang menilap dana milik nasabah, Kamis (8/11/18) siang, diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effendi Zarkasi SH dan Dyofa Yudhistira SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD. Sehingga Pemda Pelalawan mengalami kerugian yang berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, dengan total kerugian negara sebesar Rp444 juta," terang JPU.

Dikatakan JPU, Pembobolan dana nasabah senilai Rp 444 juta itu, dilakukan terdakwa dari tahun 2014 hingga 2016.

Dimana, terdakwa saat itu bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan, melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000.

Saat nasabah TS Ulyah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Pemilik mempertanyakan hal itu kepada pihak bank. Setelah dicek, diketahui telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut," kata JPU.

Selanjutnya, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal khusus di bank tersebut dan melakulan introgasi terhadap terdakwa. Dan terdakwa mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sejumlah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa mengakui menarik uang tabungan milik nasabah atas nama TS Ulyah sebesar Rp435.950.000 ditambah Rp.8.050.000 uang tabungan nasabah atas nama Cergas Afzal Ramadan," terang JPU.

Usai dakwaan  dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar