2.700 THL Pemko Pekanbaru Kantongi Kartu BPJS Ketenagakerjaan

news-details
Kepala BPJS Kota Pekanbaru, Mias Muchtar (dua dari kanan), foto bersama Sekdako Pekanbaru HM Noer MBs (empat dari kanan), Asisten I Bidang Pemerintahan, Azwan (tiga kanan) dan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono (empat dari kiri), usai penyerahan k

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Terhitung tahun 2017, hingga saat ini, sudah 2.700 tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan THL ini berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Data yang berhasil dihimpun LINKARFAKTA.COM, diungkap Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar, saat ditanya terkait jumlah THL Pemko Pekanbaru yang sudah mengantongi kartu jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk THL Pekanbaru secara penahapan, mulai tahun 2017, itu sudah hampir 2.700. Kita melakukan akuisisi masing-masing SKPD yang mampu.., melakukan penganggaran sendiri, macam dinas tenaga kerja kota, dinas kesehatan, disdik, terus BKD, thlnya sudah," kata Mias Muchtar saat di wawancara usai apel, sekaligus pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan THL Satpol PP Pekanbaru bersama Sekdako Pekanbaru, HM Noer MBs.

Lebih jauh dikatakan Mias Muchtar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah meletakkan pondasi jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Dengan itu, menurut Mias Muchtar, THL Pemko sudah terlindungi program jaminan sosial.

"Pekanbaru, kota khusunya, sudah meletakkan pondasi jaminan sosial, dimana seluruh THL nya secara bertahap terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja. Nah, untuk tahapan itu, secara berantai kami sudah melakukan perlindungan dimasing-masing SKPD. Namun hari ini kami mensiarkan, untuk Satpol PP. Ini juga salah pelaksanaan atas kepatuhan perlindungan sosial tenaga kerja dilingkungan pemerintah yang mempekerjakan tenaga kerja non ASN, karena resiko mereka sama seperti kita. Maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi memberikan perlindungan tenaga kerja non ASN di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Untuk persyaratan yang dilengkapi oleh THL, dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, sama dengan persyaratan masyarakat umum.

"Sama. Penahapan itu berdasarkan Kepres 109, itu adalah besar, kecil, menengah dan makro. Nah tahap awalnya, penahapan itu.., baru dua program, ketenagakerjaan dan kematian. Dengan lingkup perlindungan sama, seperti yang kita punya pada BUMN atau pegawai swasta lainnya," ujarnya.

Bicara data, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru telah mengakuisisi perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

"Umum, kami sudah mengakuisisi itu, perusahaan hampir 2.000, posisi tahun ini kalau aktifnya kami 6.000 tenaga kerja. Posisi hari ini 79 ribu masyarakat kita yang aktif membayar iuran dan 257.000 tenaga kerja yang aktif diperusahaan," kata Mias Muchtar.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar