Pekanbaru

Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Gelapkan Pajak 

news-details
Pekanbaru


LinkarFakta.com - PEKANBARU-- Bagi seluruh Wajib Pajak (WP) atau pengusaha di Pekanbaru baik Restoran, Hiburan, Parkir dan Hotel yang kurang dalam membayarkan pajak, siap-siap dikenakan sanksi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kepada seluruh WP yang diduga bermain dalam membayarkan pajak.

"Jadi contohnya begini, ada WP yang omsetnya 60 juta, tapi bayar pajaknya hanya Rp2 jutaan setiap bulan. Ini yang akan kita periksa. Kan sudah masuk ranah penggelapan pajak. Jadi Wajib Pajak harus membayarkan kekurangannya dikali berapa bulannya," ujar Ami, Senin (29/10/2018).

Ami menyebutkan, langkah selanjutnya dari Bapenda Pekanbaru yakni memberikan waktu selama sepekan kepada WP, agar segera melunasi pajak tersebut.

"Kalau tidak ada niat baik dari WP untuk melunasi tunggakannya kepada Pemko, tentu kita akan kasih plang bahwa WP tersebut menunggak pajak. Jika tak mau bayar juga, kita lanjutkan dengan penyegelan sehingga tak ada aktifitas usahanya," terang Ami.

Dilanjutkannya, jika WP tersebut masih tetap tidak mengindahkan dan tak mau melunasi pajak, maka Pemko Pekanbaru akan mencabut izin usaha.

"Jika tak mau juga, kita cabut izinnya. Kalau tidak seluruh asetnya akan dijual untuk menutupi kekurangan pembayaran pajaknya ke Pemko Pekanbaru," tegas Ami. (link/int). 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar